Polresta Surakarta periksa tiga saksi terkait insiden Munas XVII HIPMI

redaksiutama.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kota Surakarta telah memeriksatiga orang saksi terkait insiden dugaan pengeroyokan saat Musyawarah Nasional (Munas) XVII Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) 2022 di Hotel AlilaSurakarta, Jawa Tengah.

Kasatreskrim Polresta Surakarta Kompol Djohan Andika di Surakarta, Rabu, mengatakan polisi menerima laporan dugaan kasus pengeroyokan dengan korban berinisial MAA (40), warga Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (22/11).

“Jadi kami sudah klarifikasi kepada tiga orang saksi tidak langsung, termasuk korban,” kata Djohan.

Polisi juga sudah meminta keterangan yang bersangkutan terkait insiden tersebut. Saat ini, petugas Polresta Surakarta masih melakukan penyelidikan. Jika dirasa sudah cukup, maka temuan bukti awal akan dinaikkan ke penyidikan.

Djohan mengatakan pihaknya akan memanggil beberapa orang yang diduga terlibat dalam kericuhan ituuntuk dimintai keterangan.

“Kami tetap melakukan sesuai prosedur. Namun, kami mengharapkan apabila kesepakatan kedua belah pihak akan mengedepankan upaya restorative justice,” jelasnya.

Menurut Djohan, peristiwadi hari pertama munas itu terjadi di kalangan sesama anggotaHIPMI. Sehingga, tambahnya, jika perkara itu bisa diselesaikan dengan prinsip keadilan restoratif, maka Polresta Surakarta mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaan.

“Kami akan jadwalkan dahulu pemanggilan yang terduga melakukan itu, agar tidak mengganggu kegiatan Munas HIPMI,” tambahnya.

Sementara itu, petugas memperketat pengamanan MunasXVII HIPMI2022 di Hotel Alila Surakarta, Jawa Tengah. Kapolresta Surakarta Kombes Pol.Iwan Saktiadimengatakan pengamanan di Hotel Alila ditingkatkan usai kericuhan di hari pertama. Sedikitnya60 personel diterjunkan untuk mengamankan kegiatan tersebut.

Iwan menegaskan kericuhan tersebut murni terjadi karena kesalahpahaman antarpesertamunas. Oleh karena itu, Polresta Surakarta berkoordinasi dengan panitia Munas XVII HIPMI supaya segera diselesaikan secara kekeluargaan.

Jika ada kesalahpahaman, kata Iwan, maka itu suatu hal biasa terjadi dalam sebuah organisasi. Kendati demikian, Iwan berharap proses tersebut bisa dimediasi dengan baik agar bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

“Kami secara prosedur akan memenuhi langkah-langkah itu, tetapi tidak menutup kemungkinan itu (keadilan restoratif), akan ditempuh,” ujar Iwan.

error: Content is protected !!
Exit mobile version