PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Tuntutan Bharada E Pekan Depan

redaksiutama.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjadwalkan sidsng tuntutan terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E pekan depan.

Hal itu diungkap hakim ketua Wahyu Iman Santosa dalam sidang lanjutan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan agenda pemeriksaan terdakwa Bharada E .

“Baik agenda selanjutnya adalah pembacaan tuntutan atau rekuisitor dari penuntut umum, kapan saudara penuntut umum?,” kata hakim menanyakan, Kamis, 5 Januari 2022.

Jaksa kemudian meminta waktu dua minggu kepada majelis hakim. Namun hakim menolak dan meminta dibacakan pada Rabu, 11 Januari 2022 pekan depan

“Begini, kita tunda dulu di hari Rabu, apabila masih membutuhkan waktu lagi baru kita tunda satu minggu lagi,” tuturnya.

“Jadi untuk sementara kita tunda untuk hari Rabu yang akan datang, satu minggu. Begitu ya saudara penuntut umum, penasihat hukum,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui dalam kasus ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Bharada E , dan Bripka Ricky Rizal didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J .

Dalam dakwaan Sambo yang kala itu menjabat Kadiv Propam memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J .

Penembakan dilakukan dirumah dinas Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Perintah penembakan dilakukan akibat Sambo kesal terhadap Brigadir J atas peristiwa dugaan pelecehan terhadap isterinya Putri pada 7 Juli 2022 di Magelang, Jawa Tengah.

Dalam dakwaan kelima terdakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.***

error: Content is protected !!
Exit mobile version