Pihak Hendra Kurniawan Akui Kabareskrim Telah Diperiksa dalam Kasus Dugaan Tambang Ilegal di Kaltim

redaksiutama.com – Penasihat Hukum mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Paminal) pada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Hendra Kurniawan , Henry Yosodiningrat mengungkapkan bahwa kliennya mengakui adanya berita acara interograsi (BAI) terhadap Kabareskrim Komjen Agus Andrianto .

Menurut Henry, berdasarkan pengakuan Hendra Kurniawan, Kabareskrim diperiksa terkait kasus dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).

“Memang ada (pengakuan Hendra),” ujar Henry Yosodiningrat saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022).

Kendati demikian, Henry Yosodiningrat enggan menjelaskan lebih jauh apa yang diketahui dari cerita Hendra soal dugaan tambang ilegal yang melibatkan perwira tinggi Polri itu.

“Saya bukan kapasitasnya, jelas Hendra sama (Ferdy) Sambo bilang memang benar ada lidik (penyelidikan),” katanya.

“Hendra ditanya, begitu jawabnya, Sambo ditanya begitu jawabnya. Buktinya sudah seperti itu,” ujar Henry melanjutkan.

Henry Yosodiningrat kemudian mendorong Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk bisa melindungi Ismail Bolong supaya kasus dugaan tambang ilegal tersebut bisa lebih terang.

“Ismail bolongnya harus dilindungi, jangan ditekan, jangan suruh lari, jangan diilangin,” katanya.

Diketahui, kasus dugaan tambang ilegal di Kaltim yang melibatkan nama jenderal bintang tiga ramai diperbincangkan setelah pengakuan Ismail Bolong.

Dalam video pengakuan yang dibuat, Ismail Bolong menyebut petinggi polri Kabareskrim Komjen Agus Andrianto turut mendapat setoran Rp 6 miliar untuk mengamankan usaha tambang ilegal.

Tak lama setelah video itu viral, Ismail Bolong menggungah video klarifikasi yang menyatakan tidak ada keterlibatan Kabareskrim.

Di video klarifikasinya, Ismail mengaku mendapat tekanan dan intimidasi untuk membuat video awal tersebut dari Hendra Kurniawan.

Pengakuan Ismail Bolong belakangan terungkap lewat dokumen surat hasil penyelidikan Divisi Propam Polri yang ditandatangani Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan juga membenarkan adanya dugaan keterlibatan Kabareskrim dalam kasus ilegal itu.

Bahkan, Ferdy Sambo mengatakan, Kabareskrim Agus Andrianto dan Ismail Bolong sudah diperiksa terkait dugaan tambang ilegal itu.

“Iya sempat (diperiksa keduanya),” ujar Ferdy Sambo kepada awak media saat break persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022).

Ferdy Sambo juga menyebutkan bahwa laporan hasil penyelidikan kasus itu sudah diserahkan ke pimpinan kepolisian.

Menurut Sambo, tugasnya saat menjabat pimpinan Propam dalam kasus dugaan tambang ilegal itu sudah selesai setelah menyerahkan hasil penyelidikan ke pimpinan Polri.

“Begini laporan resmi kan sudah saya sampaikan ke pimpinan secara resmi ya, sehingga artinya proses di Propam sudah selesai, oleh karena itu melibatkan perwira tinggi,” kata Ferdy Sambo.

Pernyataan Sambo itu dibantah Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

“Seingat saya enggak pernah (diperiksa) ya. Saya belum lupa ingatan,” kata Komjen Agus saat dikonfirmasi, Selasa (29/11/2022).

Lebih lanjut, Agus Andrianto juga meminta agar Ferdy Sambo mengeluarkan berita acara pemeriksaan (BAP) terkait adanya pemeriksaan yang dimaksudkannya itu.

“Keluarkan saja hasil berita acaranya kalau benar,” ujar Agus Andrianto.

error: Content is protected !!