Pidsus kejaksaan DKI berhasil kembalikan uang negara Rp1,9 triliun

redaksiutama.com – Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Reda Manthovani menyebut bidang tindak pidana khusus (pidsus) kejaksaan seluruh DKI Jakarta berhasil mengembalikan uang negara sebanyak Rp1,9 triliun selama tahun 2022.

Reda menyampaikan capaian tersebut merupakan hasil dari kerja keras seluruh pihak di lingkungan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Hal ini juga menjadi sebab Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mendapatkan penghargaan terbaik pertama dalam capaian penanganan tindak pidana khusus dalam puncak acara Rapat Kerja Nasional tahun 2023 yang diselenggarakan pada tanggal 4-6 Januari 2023 di Hotel Sultan Jakarta,” kata Reda dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.

Selain pengembalian uang negara sebesar Rp1,9 triliun, Reda juga menerangkan bahwa selama tahun 2022,bidang pidsus Kejati DKI Jakarta juga berhasil melakukan pemulihan keuangan negara pada tahap penyelidikan sebesar Rp422.374.244, dan penyelamatan kerugian keuangan negara pada tahap penyidikan sebesar Rp183.140.153.000.

Dia juga menyampaikan Bidang Pidsus Kejati DKI Jakarta, juga berhasil menyelesaikan penangananperkara tindak pidana korupsi, di antaranya menangani dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok dan perkara Pembebasan Lahan pada Dinas Kehutanan Kota Provinsi DKI Jakarta di Kecamatan Cipayung, Kota Administratif Jakarta Timur Tahun 2018.

Untuk tahap penuntutan yaitu penanganan perkara Pengadaan alat-alat berat penunjang perbaikan jalan pada UPT Peralatan dan Perbekalan (Alkal) Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015.

Sedangkan, untuk penanganan upaya hukum banding dan eksekusi, Kejati DKI Jakarta telah menangani perkara terkait penerbitan bank garansi (Jaminan Uang Muka) PT Duta Cipta Pakarperkasa pada Bank Jatim Cabang Jakarta Tahun 2018 dan 2019.

Dia juga menambahkan, bidang Pidsus Kejati DKI Jakarta juga telah menyelesaikan prapenuntutan sebanyak sembilan perkara tindak pidana korupsi, tujuh perkara tindak pidana perpajakan, dan empat perkara tindak pidana cukai.

“Secara keseluruhan, persentase penyerapan anggaran Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebesar 99,78 persen,” ucap Reda.

Keterangan itu juga menyampaikan selain penghargaan Bidang Pidana Khusus, Bidang Pembinaan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta juga meraih penghargaan atas nilai kinerja anggaran satuan kerja di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia tahun 2022 dari Jaksa Agung Muda Pembinaan.

Ditambah lagi penghargaan untuk bidang Intel Kejati DKI Jakarta yang berhasil meraih penghargaan dalam kategori pelayanan publik, publikasi serta akses informasi masyarakat dan media tingkat kejaksaan tinggi.

“Kami bersyukur atas pencapaian tersebut. Ke depan kami berharap agar Kejaksaan Republik Indonesia khususnya Kejati DKI Jakarta dapat terus meningkatkan kinerjaagar menjadi lebih baik,” tuturnya.

error: Content is protected !!
Exit mobile version