Perkosa Anggota Wanita Kostrad, Perwira Paspampres Ditetapkan Jadi Tersangka

redaksiutama.com – Komandan Puspodam Letjen Chandra W Sukotjo mengatakan oknum perwira Paspampres yang diduga melakukan pemerkosaan kepada anggota Kostrad telah ditetapkan sebagai tersangka.

Perwira Paspampres berpangkat mayor itu, kata Chandra akan menjalankan proses hukum.

“Proses hukum sudah dijalankan. (Pelaku) sudah tersangka,” ujar Chandra W Sukotjo kepada wartawan, Jumat 2 Desember 2022.

Meski begitu, Chandra belum memaparkan pasal yang akan disangkakan kepada oknum perwira Paspampres itu.

“Sedang disusun oleh penyidik. Berdasarkan keterangan saksi korban dan bukti-bukti awal,” ucapnya.

Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa geram dan beraksi keras atas kasus dugaan pemerkosaan ini.

Andika turunkan perintah untuk memberiksan yang bersangkutan hukuman seberat-beratnya.

“Satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada,” katanya.

Selain itu, jenderal bintang empat ini juga memerintahkan anggota Paspampres itu dipecat.

“Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus,” kata Andika.

Saat ini Andika memastikan kasus tersebut telah ditangani Mabes TNI.

“Kalau nggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi III Kostrad, tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres , itu kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI,” ujar dia.

error: Content is protected !!