redaksiutama.com – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengusut dugaan adanya titipan mahasiswa baru Universitas Lampung ( Unila ) yang diterima tanpa melewati proses seleksi.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik telah mendalami dugaan ini dalam pemeriksana terhadap seorang guru Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTSN) Tanjung Karang, Lampung, bernama Tugiyo.
Tugiyo diperiksa penyidik sebagai saksi dugaan suap penerimaan mahasiswa baru yang menjerat Rektor Unila Karomani di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (12/10/2022).
“Didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya titipan penerimaan mahasiswa baru tanpa melalui proses seleksi,” kata Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (13/10/2022).
Menurut Ali, dugaan penitipan mahasiswa baru itu dilakukan melalui orang kepercayaan Karomani.
Diberitakan sebelumnya, Karomani diamankan KPK setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Agustus lalu.
Ia diduga menerima suap lebih dari Rp 5 miliar terkait penerimaan mahasiswa baru di Unila.
Sebagai rektor, Karomani diketahui bisa mengatur mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Unila (Simanila).
Ia kemudian memerintahkan bawahannya untuk menyeleksi secara personal orangtua calon mahasiswa baru yang sanggup membayar tarif masuk Unila.
Besarannya berkisar antara Rp 60 hingga 350 juta. Biaya ini di luar pembayaran resmi yang ditentukan pihak kampus.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan telah empat tersangka yakni, Karomani, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan Wakil Rektor Bidang Akademik Heryandi sebagai penerima suap.
Kemudian, Andi Desfiandi dari pihak keluarga mahasiswa baru sebagai tersangka pemberi suap.