Pengusaha Mebel Ngeri, UMP 2023 Bikin Banyak Pekerja ‘Hilang’

redaksiutama.com – Upah minimum provinsi (UMP) untuk tahu 2023 sudah sah ditetapkan pada Senin, 28 November 2022 lalu. Yang ditetapkan menggunakan formulasi mengacu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 dengan batas kenaikan maksimal 10%.

Namun ternyata, penolakan atas Permenaker No 18/2022 masih berlangsung. Termasuk oleh pelaku industri furnitur di dalam negeri.

Sekretaris Jenderal Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) Heru Prasetyo mengatakan, kenaikan UMP kali ini bisa memicu PHK di industri nasional. Karena itu, dia menambahkan, HIMKI ikut dalam deretan asosiasi pengusaha yang mengajukan uji materiil atas Permenaker No 18/2022 ke Mahkamah Agung.

“Sama seperti teman-teman (industri) lain, makanya HIMKI mengirim surat kepada pak Presiden dan tembusan ke Menaker, tidak perlu ada kenaikan itu. Karena kenaikannya sangat signifikan dan sangat memberatkan. Otomatis pasti akan ada PHK kalau memang dipaksakan hitungannya seperti peraturan yang baru (Permenaker No 18/2022). Itu ngawur sekali, cukup yang sudah berjalan PP No 36/2021 (Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan,” kata Heru kepada CNBC Indonesia, Kamis (1/12/2022).

“Bayangkan saja, ada salah satu member kami yang punya tenaga kerja 4.500-6.000 di Jawa Timur. Kemarin beliau langsung bicara sama saya ‘sangat berat. Makanya minta dukungan untuk menolak itu, dan pastinya akan ada pengurangan karena kenaikan yang cukup signifikan,” tambahnya.

Pemerintah, dalam hal ini Menteri Ketenagakerjaan, kata dia, seharusnya bisa melihat kondisi global yang banyak memprediksi akan ‘gelap’ sampai tahun 2023.

“Bukannya malah langsung menetapkan regulasi baru yang tidak sesuai dengan kondisi pasar saat ini. Jadi, nanti dulu lah (naikkan UMP). Kalau kita sudah benar-benar siap dan pasar kita juga sudah bagus, normal, bahkan meningkat. Tapi intinya, yang Permenaker No 18/2022 ini sangat-sangat memberatkan kita,” tukas dia.

“Pasti akan berdampak kepada pekerja. Misalnya dari 100 karyawan dengan kenaikan ini ekuivalennya pasti ada bisa mengurangi sekitar 20 orang. Jika dipaksakan kenaikan itu, keuangan atau cash flow perusahaan pasti berat. Jadi bisa saja dengan 100 bisa hilang 20 orang, jadi 80. Kalau itu dikalikan kelipatannya, kan itu cukup besar,” pungkas Heru.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, penetapan upah minimum kali ini berjalan kondusif dengan rata-rata kenaikan UMP mencapai 7,50% di rentang Alpha 0,20 (tengah-tengah).

Dia mengatakan, Permenaker tersebut sebagai jalan tengah bagi semua pihak.

“Penetapan ini adalah bentuk dukungan kita semua dalam menjaga daya beli masyarakat pekerja/buruh serta mendorong pertumbuhan ekonomi ke depan,” kata Ida Fauziyah dalam keterangan resmi, Selasa (29/11/2022).

error: Content is protected !!