redaksiutama.com – Jakarta, CNBC Indonesia – BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan senilai Rp 525 juta kepada ahli waris dari almarhum Yusa, seorang tenaga pendamping profesional desa yang meninggal dunia karena mengalami kecelakaan kerja di desa Tipar Raya, Kabupaten Tangerang.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo mengatakan, manfaat tersebut diharapkan mampu menghilangkan rasa cemas dari keluarga yang ditinggalkan, karena dapat dimanfaatkan untuk melanjutkan kehidupan dengan layak.
“Seluruh manajemen BPJS Ketenagakerjaan turut berduka cita atas meninggalnya mendiang Bapak Yusa. Almarhum merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak tahun 2021, oleh karena itu ahli warisnya berhak atas seluruh manfaat yang kami berikan pada hari ini,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (2/12/2022).
Adapun manfaat yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari biaya perawatan, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, biaya pemakaman, santunan berkala selama 24 bulan yang dibayarkan secara lumpsum, serta beasiswa bagi dua orang anak maksimal sebesar Rp 174 juta.
Selain itu, seluruh saldo Jaminan Hari Tua (JHT) yang dimiliki oleh peserta juga turut dibayarkan.
Sebagai informasi, hingga saat ini terdapat 31.908 pendamping profesional desa di 34 provinsi yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Anggoro pun mengapresiasi komitmen tersebut dan berharap dapat terus berlanjut serta diikuti oleh Kementerian lain untuk melindungi seluruh pekerja yang ada di ekosistemnya.
Sementara itu, sebagai bentuk tanggung jawab kepada peserta, BPJS Ketenagakerjaan telah memberikan manfaat kepada pendamping profesional desa dengan total manfaat mencapai Rp 8,4 miliar.
“Semoga apa yang menjadi ikhtiar kita bersama membuat para pekerja khususnya di dalam ekosistem desa seperti para pendampimping, aparat desa hingga RT/RW bisa bekerja degan sungguh-sungguh tanpa rasa cemas,” pungkasnya.