Pemerintah Pangkas Anggaran Penanganan Covid-19, DPR: Kalau Belum Endemi Harusnya Tetap Dibiayai

redaksiutama.com – Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem Irma Chaniago mengatakan seharusnya pemerintah tetap membiayai penanganan Covid-19 selama statusnya belum berubah dari pandemi menjadi endemi.

“Yang pasti, jika regulasinya belum berubah dari pendemi menjadi endemi, harusnya pemerintah masih harus membiayai,” katanya kepada wartawan, Jumat 6 Januari 2023.

Irma mengatakan, dalam waktu dekat, Komisi IX DPR akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Dia pun memastikan akan membawa isu tersebut.

“Kebetulan minggu pertama after reses kami ada RDP dengan Kemenkes. Salah satunya juga bicara soal ini,” katanya.

Diketahui, pemerintah tidak lagi menganggarkan biaya penanganan Covid-19 pada APBN bidang kesehatan tahun 2023.

Karenanya, belum ada kepastian biaya pengobatan, perawatan, vaksin, dan obat Covid-19 masih akan ditanggung pemerintah atau ditanggung secara mandiri oleh masyarakat bila anggaran tersebut tak ada.

Anggaran Kemenkes tahun 2023 menyusut 47,8 persen menjadi Rp 85,5 triliun dari Rp 178,7 triliun.

Jumlah anggaran tersebut termasuk untuk pembayaran iuran JKN bagi 96,8 juta jiwa peserta PBI sebesar Rp46,5 triliun.

Adapun rinciannya, anggaran untuk transformasi layanan primer sebesar Rp5,9 triliun atau 7 persen dari total anggaran.

Kemudian anggaran untuk transformasi layanan rujukan sebesar Rp18,4 triliun atau 21,5 persen, dan anggaran untuk transformasi sistem ketahanan kesehatan Rp1,4 triliun (1,6 persen).

Selanjutnya, anggaran untuk transformasi pembiayaan kesehatan Rp46,6 triliun atau sebesar 54,5 persen.

Anggaran transformasi SDM kesehatan Rp3,8 triliun atau 4,4 persen, transformasi teknologi kesehatan Rp0,5 triliun atau 0,5 persen, dan untuk kegiatan rutin dan dukungan manajemen sebanyak Rp8,9 triliun atau setara 10,4 persen.***

error: Content is protected !!