Para Tokoh Nasional Imbau KPU: Pemilu Tidak Boleh Dicurangi

redaksiutama.com – Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari bersama puluhan tokoh nasional mengimbau agar Pemilu tahun 2024 tidak boleh dicurangi.

Sebab, asas konstitusional Pemilu berdasarkan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 adalah pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

Dalam penyelenggaraan asas konstitusional Pemilu itu, KPU , Bawaslu, dan DKPP harus menjalankan prinsip penyelenggaraan Pemilu berdasarkan Pasal 3 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Prinsip itu adalah mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, akuntabel, proporsional, profesional, dan efisien.

“Pemilu tidak boleh dicurangi. Saat berita kecurangan verifikasi faktual partai politik yang melibatkan penyelenggara Pemilu menyeruak, maka asas dan prinsip penyelenggaraan Pemilu telah ternodai,” kata Feri Amsari dalam siaran pers, Selasa (13/12/2022).

Feri mengungkapkan, tahapan verifikasi faktual ini penting dalam menata partai jadi lebih baik dan berkualitas. Sebab, verifikasi merupakan tahapan yang memastikan kebenaran administrasi terpenuhinya syarat menjadi peserta Pemilu.

Jika syarat tidak terpenuhi, maka partai tetap diberikan waktu untuk mengikuti Pemilu berikutnya.

“Selain itu, verifikasi berguna membatasi secara konstitusional peserta Pemilu. Sehingga saat sudah siap mengikuti kontestasi Pemilu, maka pemilih sudah memilih partai yang berkualitas,” ujarnya.

Feri mengatakan, kecurangan dalam verifikasi faktual dan administrasi dapat menimbulkan kerugian yang luas. Setidaknya, terdapat tiga kerugian dari praktik curang verifikasi tersebut.

Kerugian pertama adalah merusak bangunan demokrasi dan ketatanegaraan. Sebab, Pemilu adalah proses demokrasi penyerahan kedaulatan kepada pemenang, dengan memberikan kewenangan melaksanakan kekuasaan negara.

Tanpa proses yang jujur, maka kekuasaan yang diperoleh dapat dipastikan juga akan menyimpang.

“Orang yang menduduki kekuasaan sesungguhnya bukanlah figur yang sesungguhnya layak berkuasa. Akibatnya, pelaksanaan kekuasaan juga akan penuh kecurangan dan manipulatif,” kata Feri.

Kerugian kedua adalah merusak sistem kepartaian. Padahal, partai merupakan wadah mendidik masyarakat dalam memperjuangkan kepentingan politiknya.

Jika partai dikelola secara curang dan tidak profesional, maka pendidikan politik terhadap masyarakat juga akan rusak. Ujungnya, partai gagal jadi wadah demokrasi yang baik.

Selain itu, menurut Feri, kecurangan itu juga akan merusak sistem penyederhanaan partai.

“Jika kelulusan verifikasi dapat dicurangi, maka tidak dibutuhkan lagi cara-cara yang benar dalam melaksanakan proses demokrasi. Pada titik ini lah kecurangan verifikasi dipastikan berimbas pada tatanan demokrasi kepemiluan kita,” ujar Feri.

Selanjutnya, kecurangan akhirnya akan merugikan pemilih.

Pasalnya, verifikasi merupakan filter yang menyaring partai yang patut dan tidak patut dipilih dalam Pemilu. Jika filter itu rusak, maka pemilih berpotensi memilih partai dari hasil kecurangan.

“Seperti membeli kucing dalam karung, partai apapun yang dipilih merupakan partai yang potensial bobrok dan bermasalah. Partai seperti ini lah yang akan mengkhianati pemilihnya,” kata Feri.

Oleh karena itu, ia mengimbau KPU menghentikan seluruh penyelenggara Pemilu yang terlibat dalam kecurangan verifikasi faktual agar kerugian tidak berlanjut.

Kemudian, ia meminta pihak-pihak yang memiliki bukti kecurangan segera menyampaikannya kepada publik atau posko-posko khusus yang dibentuk masyarakat sipil untuk mengungkap kecurangan.

Lalu, Feri meminta agar KPU memastikan seluruh proses tahapan Pemilu terus berlangsung sesuai dengan asas luber dan jurdil.

Kemudian, tahapan Pemilu harus berlangsung tepat waktu serta tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk menunda dan merusak penyelenggaraan Pemilu.

“Jika imbauan ini tidak dipatuhi, maka kami mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk berjuang memastikan pelaksanaan Pemilu yang bersih dan adil,” ujar Feri.

Untuk diketahui, puluhan tokoh nasional yang mengimbau KPU adalah M Busyro Muqoddas, Novel Baswedan, Saut Situmorang, Totok Dwi Diantoro, Herlambang P. Wiratraman, Nanang Farid Syam, Abdullah Hehamahua, Alghiffari Aqsa, LBH PP Muhammadiyah, Sujanarko, Adnan Topan Husodo, Dadang Trisasongko, dan Prof Ni’matul Huda (UII).

Selanjutnya, Sigit Riyanto (UGM), Abraham Samad, Prof. Djohermansyah Djohan, Prof. Ramlan Surbakti, Laode M Syarif, M Praswad Nugraha (IM57 Institute), Lakso A, Budi Santoso, Saor Siagian, Hasrul Halili, dan Ahmad Khoirul Umam (Paramadina).

Kemudian, Suparman Marzuki, Giri Suprapdiono, Titi Anggraini, Gita Putri Damayana, Hadar Navis Gumay, Warkhatun Najidah, Idul Rishan, Zainal Arifin Mochtar (UGM), Dhia Al Uyun (FH UB), dan Aan Eko Widiarto (FH UB).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

error: Content is protected !!