Napi Korupsi Bebas Bersyarat, Yasonna: Enggak Mugkin Lagi Kita Lawan Aturan

redaksiutama.com – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, pemberian status bebas bersyarat terharap sejumlah narapidana korupsi sudah sesuai dengan aturan.

Dia pun menegaskan, pemerintah memang tidak bisa melawan peraturan yang ada.

“Kita harus sesuai ketentuan saja. Aturan undang-undang (UU) nya seperti itu,” ujar Yasonna di kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (9/9/2022).

Yasonna pun menjelaskan dasar aturan yang dimaksud, yakni Undang-undang (UU) Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022.

UU tersebut merupakan hasil penyesuaian dari putusan judicial review terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012.

Dia mengungkapkan, Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun terbit berdasarkan peninjauan kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Hak-hak Narapidana.

Selain itu, ada pula putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan bahwa narapidana berhak mendapatkan remisi.

“Jadi kan sesuai prinsip non-diskriminasi, ya kemudian di judicial review lah PP 99. Nah itu makanya kita dalam penyusunan UU Pemasyarakatan menyesuaikan judicial review,” jelas Yasonna.

“Enggak mungkin lagi kita melawan aturan dari keputusan judicial review terhadap UU yang ada,” tegasnya.

Saat disinggung soal pemerintah yang tidak bisa mengintervensi pemberian pembebasan bersyarat para narapidana koruptor, Yasonna menegaskan sudah sesuai UU.

“Ya kan itu UU,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, sebanyak 23 narapidana kasus korupsi menghirup udara bebas pada 6 September.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti mengatakan 23 narapidana tersebut sebelumnya ditahan di dua lapas berbeda.

“23 narapidana Tipikor yang sudah dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022 dari 2 Lapas, yaitu Lapas Kelas I Sukamiskin dan Lapas Kelas IIA Tangerang,” kata Rika dalam keterangan resminya.

Beberapa narapidana yang bebas antara lain, mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan adiknya Tubagus Chaeri Wardana.

Kemudian, eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang baru menjalani masa hukuman sekitar 1 tahun setelah dieksekusi ke Lapas, eks Menteri Agama Suryadharma Ali, eks Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, dan lainnya.

Paling baru, mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik juga bebas pada Kamis (8/9/2022) malam.

Rika menerangkan, 23 narapidana tersebut mendapatkan Pembebasan Bersyarat. Sementara, Jero Wacik mendapatkan Cuti Menjelang Bebas (CMB).

Mereka dianggap telah memenuhi syarat administratif dan substantif seperti, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Para narapidana itu juga telah menjalani masa 2/3 dari masa hukuman di mana minimal kurungan tersebut paling sedikit 9 bulan.

Persyaratan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan. Rika mengatakan, para narapidana tersebut telah memenuhi sejumlah syarat administratif dan substantif.

Setelah keluar dari penjara, mereka harus mengikuti program bimbingan di Badan Pemasyarakatan (Bapas) yang telah ditentukan.

“Semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif seperti yang disebutkan di atas, dapat diberikan hak Bersyarat seperti Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB) dan Cuti Menjelang Bebas (CMB),” ujar Rika.

error: Content is protected !!