redaksiutama.com – Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri (Karopaminal Div Propam) Polri Brigjen Hendra Kurniawan bakal segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022) pekan depan.
Dia bakal diadili dalam perkara dugaan merintangi penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Hendra saat ini sudah dilimpahkan oleh penyidik tim khusus (timsus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kepada Kejaksaan.
Akan tetapi, masih ada satu hal yang mengganjal dari Hendra, yaitu dugaan pelanggaran etik yang dilakukan sampai saat ini tak kunjung disidangkan oleh Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.
Padahal Hendra disangka melanggar etik dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J bersama-sama dengan Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto, dan AKBP Jerry Raymond Siagian.
Beberapa di antaranya dinyatakan dipecat atau pemberhentian dengan tidak hormat melalui sidang KKEP.
Selain Hendra, perwira Polri yang belum menjalani sidang etik terkait perkara Brigadir J adalah AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.
Menurut pernyataan Polri sebelumnya, sidang Hendra terpaksa ditunda karena saksi kunci AKBP Arif Rahman Arifin sakit.
Saat dikonfirmasi terkait jadwal pelaksanaan sidang etik Brigjen Hendra, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan belum mendapatkan informasi.
“Belum dapat jadwalnya,” kata Nurul saat dihubungi, Kamis (6/10/2022).
Demikian juga soal mengapa sidang etik Hendra belum digelar. Nurul mengatakan bahwa hal itu merupakan kebijakan KKEP.
“Untuk alasannya, itu ranahnya KKEP,” ujar dia.
Selain pelanggaran etik, Hendra dan sejumlah polisi juga disebut menggunakan jet pribadi saat mengunjungi rumah mendiang Yosua di Muaro Jambi, Jambi, 3 hari setelah pembunuhan berencana itu.
Saat ini Polri disebut tengah menyelidiki siapa yang memberikan fasilitas jet pribadi itu kepada Hendra dan rombongannya.
Dipertanyakan
Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) bidang Kepolisian, Bambang Rukminto, turut mempertanyakan mengenai sidang etik Hendra Kurniawan yang tak kunjung digelar.
Sebab menurut dia terdapat kejanggalan jika Polri menggunakan alasan menunggu saksi kunci pulih untuk bisa menggelar sidang etik terhadap Hendra.
“Kejanggalannya, apakah begitu naifnya aparat kepolisian kita sehingga untuk membawa ke sidang seseorang yang sudah ditersangkakan oleh polisi sendiri terkait pelanggaran etik, masih perlu saksi kunci?” kata Bambang saat dihubungi Kompas.com, Selasa (11/10/2022).
“Apakah bukti-bukti untuk mentersangkakan HK begitu lemah sehingga tergantung 1 orang saksi?” lanjut Bambang.
Jika sidang etik terhadap Hendra tak kunjung digelar, Bambang menilai wajar jika ada pihak-pihak yang mempertanyakan apakah memang kehadiran saksi kunci itu amat penting atau hanya taktik untuk mengulur-ulur waktu sehingga masyarakat lupa dengan sendirinya.
Bambang berpendapat jika sidang etik terhadap Hendra tak kunjung digelar maka muncul 2 kemungkinan. Pertama soal dugaan terjadi tawar-menawar di baliknya.
Sebab menurut Bambang, posisi Hendra sebagai mantan Karopaminal dinilai banyak mengetahui tentang sepak terjang pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan polisi.
Termasuk soal dugaan sekelompok polisi yang terlibat kegiatan ilegal seperti judi online yang dijuluki “Konsorsium 303”.
“Alasan pertama ada bargaining HK, mengingat posisi HK sebagai Karopaminal yang sangat vital dan mengetahui semua terkait dugaan Konsorsium 303,” ucap Bambang.
Dugaan kedua, lanjut Bambang, adalah ada upaya dengan sengaja menunda sidang etik hingga perkara pidana Hendra diadili di pengadilan negeri sehingga membuat fokus masyarakat beralih dan lupa dengan dugaan pelanggaran etiknya.
(Penulis : Rahel Narda Chaterine | Editor : Icha Rastika)