Menteri ATR sebut tiga solusi penyelesaian konflik tanah di Surabaya

redaksiutama.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menawarkan tiga solusi penyelesaian konflik tanah di Kota Surabaya, Jawa Timur, kepada masyarakat dan pemerintah daerah.

“Kami menawarkan kepada pengelola, dalam hal ini PT KAI, PT Pelindo III dan pemerintah daerah tiga solusi,” kata Hadi saat rapat bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur di Gedung Grahadi Surabaya, Kamis.

Rapat itu dihadiri oleh sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Jawa Timur dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur Jonahar.

Ketiga solusi itu, kata dia, pertama, memberikan sertifikat hak milik (SHM) kepada masyarakat dengan beberapa pertimbangan.

Kedua, memberikan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) entah itu di atas tanah BUMN atau pemerintah daerah.

“Yang ketiga adalah relokasi,” ujarnya.

Tawaran itu diberikan setelah Hadi Tjahjanto bersama Wamen ATR Raja Juli Antoni melakukan peninjauan lokasi lahan sengketa antara masyarakat Kota Surabaya dengan PT KAI di Kelurahan Sawunggaling, PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III di Kelurahan Jagir, serta konflik Izin Pemakaian Tanah (IPT) pemerintah daerah atau dikenal dengan Surat Ijo.

“Masyarakat sudah lama di lokasi tersebut, kemudian tempat ini sudah penuh penduduk. Sehingga, perlu dicarikan solusi,” kata mantan Panglima TNI itu.

Dia meyakini ketiga solusi tersebut akan menjawab permasalahan yang telah terjadi berlarut-larut.

Hadi menginginkan masyarakat dapat segera memiliki legalisasi aset sebagai bentuk kepastian hukum hak atas tanah yang selama ini ditempati.

Dalam hal ini, kewenangannya tidak hanya berada pada Kementerian ATR/BPN tetapi juga Pemerintah Daerah, BUMN, PT Pelindo dan PT KAI.

“Ini dilakukan agar tidak berlarut-larut. Ini kami serahkan (beberapa pilihan) kepada pemerintah daerah, kepada BUMN, PT Pelindo maupun PT KAI. Karena masyarakat juga butuh kepastian hukum, sehingga mereka hidup di sana juga tenang,” tutur Hadi dalam rapat yang juga dihadiri perwakilan PT KAI, PT Pelindo III, dan masyarakat yang berkonflik.

Hadi juga berharap permasalahan Surat Ijo dapat diselesaikan secara bertahap dengan solusi yang terbaik.

Sementara itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan bahwa pihaknya membutuhkan solusi strategis dalam menyelesaikan konflik pertanahan di Kota Surabaya.

“Saya rasa ini PR nasional bukan hanya Jawa Timur. Kami terima kasih sekali. Permasalahan ini harus mendapatkan solusi efektif dan kehadiran pak Menteri, pak Wamen akan memberikan jalan keluar terbaik untuk kita semua,” tuturnya.

Rapat itu diakhiri dengan penyerahan 1.006 sertifikat Hak Pakai kepada Pemerintah Kota Surabaya yang diwakili oleh Plh. Sekretaris Daerah Kota Surabaya, Erna Purnawati.

error: Content is protected !!