redaksiutama.com – Menteri Hukum dan HAM ( Menkumham ) Yasonna H Laoly mengatakan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) dilakukan karena mendesak.Pemerintah, kata Yasonna , telah mengikuti aturan yang berlaku. Menurut dia, UU itu penting untuk dimiliki Indonesia untuk percepatan pembangunan IKN.“Kita sudah mengikuti aturannya, dan ini kan mendesak. Karena apa? Tujuannya kan untuk supaya pembangunan bisa jalan dengan baik,” katanya, ditemui di Gedung DPR RI, Selasa 13 Desember 2022.Menurut dia, memang pemerintah harus memiliki komitmen yang tinggi untuk melanjutkan pembangunan IKN Nusantara. Di dalam revisi itu, kata dia, ada beberapa klasul yang disempurnakan.