Mantan KSAU Agus Supriatna Mangkir Diperiksa KPK Soal Korupsi Helikopter AW-101, KPK Jadwal Ulang Panggilan

redaksiutama.com – Bukan hanya Agus Supriatna, satu purnawirawan TNI Supriyanto Basuki juga tidak penuhi panggilan penyidik antirasuah. Sepatutnya, mereka diperiksa dalam kapasitas saksi pada Kamis (8/9/2022) kemarin.

“Informasi yang kami peroleh, keduanya tidak hadir,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (9/9/2022).

Ali menyebut pihaknya meminta kedua saksi tersebut untuk kooperatif penuhi panggilan KPK. Untuk selanjutnya penyidik akan kembali memngirimkan surat panggilan.

“Menghimbau agar para saksi kooperatif hadir sesuai jadwal panggilan yang suratnya segera kami kirimkan,” ucap Ali

Menurut Ali, penyidik antirasuah membutuhkan keterangan kedua saksi ini, agar dapat terangnya perkara korupsi yang telah menjerat tersangka Irfan Kurnia Saleh yang merupakan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri.

“Sehingga menjadi lebih jelasnya perbuatan para tersangka,” imbuhnya

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka dari unsur swasta.

Sementara itu, POM TNI telah menetapkan lima tersangka, yakni anggota TNI AU yaitu atas nama Kolonel Kal FTS SE sebagai Kepala Unit Pelayanan Pengadaan, Marsekal Madya TNI FA yang bertugas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa.

Lalu ada Letkol administrasi WW selaku pejabat pemegang kas atau pekas, Pelda (Pembantu letnan dua) SS staf pekas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu, dan Marsda TNI SB selaku asisten perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara.

PT Diratama Jaya Mandiri diduga telah melakukan perikatan kontrak dengan AgustaWestland sebagai produsen helikopter angkut dengan nilai kontrak sekitar Rp514 miliar.

Dalam dugaan korupsi itu, modus yang dilakukan adalah dengan melakukan penggelembungan harga (mark up) dari total pengadaan helikopter AW 101 senilai Rp738 miliar.

Diduga terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp220 miliar terkait kasus tersebut.

Penyidik POM TNI juga sudah memblokir rekening atas nama PT Diratama Jaya Mandiri selaku penyedia barang sebesar Rp139 miliar. Selain itu, tim gabungan POM TNI dan KPK juga sudah menyita uang sebanyak Rp7,3 miliar.

error: Content is protected !!