Mahfud MD Sebut Tragedi Kanjuruhan Bukan Pelanggaran HAM Berat, Berikut Bentuk Pelanggaran HAM Berat di RI

redaksiutama.com – Menkopolhukam Mahfud MD membeberkan alasannya mengatakan tragedi Kanjuruhan tidak termasuk pelanggaran HAM yang berat.

Hal ini dijelaskan melalui akun Twitter miliknya di @mohmahfudmd pada Rabu pagi, 28 Desember 2022.

Penjelasan Mahfud MD soal tragedi Kanjuruhan itu berkaitan dengan pernyataan yang ia lontarkan pada kesempatan lain sebelumnya.

Betulkah saya bilang kasus Tragedi Kanjuruhan bukan pelanggaran HAM berat ? Betul, saya katakan itu Selasa kemarin di depan PBNU dan para ulama di Surabaya,” katanya.

Namun pernyataan yang ia lontarkan tersebut semata-mata bukan opini pribadi, melainkan berdasarkan pada hasil penyelidikan Komnas HAM.

Menurut hukum, yang bisa menetapkan adanya pelanggaran HAM berat atau tidak itu hanya Komnas HAM,” katanya.

Mahfud MD juga menjelaskan bahwa masih banyak orang yang belum bisa membedakan mana yang termasuk pelanggaran HAM berat dengan tindak pidana atau kejahatan.

Pembunuhan atas ratusan orang secara sadis oleh penjarah itu bukan pelanggaran HAM berat , tapi kejahatan berat. Tapi satu tindak pidana yang hanya menewaskan beberapa orang bisa menjadi pelanggaran HAM berat ,” katanya.

Pelanggaran HAM berat merupakan pelanggaran HAM yang sebagaimana disebutkan dalam UU 26/2000.

Lalu, apa saja kasus yang termasuk pada pelanggaran HAM berat itu?

1. Kejahatan genosida

Kejahatan ini adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, atau kelompok agama.

Kejahatan tersebut dilakukan dengan cara membunuh, mengakibatkan penderitaan fisik dan mental, menciptakan kondisi yang menyebabkan kemusnahan secara fisik, tindakan-tindakan dengan tujuan mencegah kelahiran, dan memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.

2. Kejahatan terhadap kemanusiaan

Kejahatan ini merupakan salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari upaya serangan yang meluas atau sistematik, yang ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil.

Kejahatan ini bisa berupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan secara paksa, perampasan kemerdekaan, penyiksaan, perkosaan, penghilangan orang secara paksa, atau kejahatan apartheid.

Indonesia memang hanya mengatur dua kategori pelanggaran HAM berat dari empat kategori yang ada menurut Statuta Roma.

Statuta Roma tentang pelanggaran HAM berat memiliki empat kategori, yakni kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi.

Alasan mengenai tidak dimasukkannya dua kategori yang lain adalah karena adanya kebijakan serta aturan hukum domestik. Indonesia berniat untuk mengatur sendiri permasalahan konflik bersenjata.

Meski begitu, tidak ikut diaturnya dua kategori lain tersebut juga menimbulkan polemik tersendiri. Selain itu, kemauan politik pun juga turut mempengaruhi.

Menurut Frank E. Hagan, kejahatan terhadap kemanusiaan dimaksudkan untuk maksud-maksud dan tujuan-tujuan politik, sehingga termasuk pada kejahatan politik.

Dengan demikian, Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada 1 Oktober 2022 lalu tidak termasuk pada bentuk pelanggaran HAM berat , melainkan kejahatan berat.***

error: Content is protected !!
Exit mobile version