redaksiutama.com – Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia M. Taufiq HZ mengatakan seyogianya para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) juga berada dalam pengawasan lembaga tersebut.
“Seyogianya harus menjadi di bawah pengawasan KY,” kata Ketua KY M. Taufiq HZ di Jakarta, Rabu.
Namun, setelah adanya amendemen UUD, kewenangan pengawasan terhadap para hakim MK oleh KY tidak lagi berlaku. Kendati demikian, KY memastikan hakim agung yang terbukti atau terlibat penyelewengan kewenangan dalam pengurusan perkara akan ditindak tegas.
Pada kesempatan itu, mantan panitera pengganti Pengadilan Agama (PA) Sijunjung, Sumatera Barat tersebut mengatakan juga tidak menutup kemungkinan akan memeriksa Sekretaris Mahkamah Konstitusi dan Hakim Agung Takdir Rahmadi dalam perkara yang saat ini sedang diusut komisi antirasuah (KPK).
“Sepanjang beliau-beliau itu melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim,” ujar dia.
Sejauh ini, KY telah melakukan pemeriksaan etik terhadap sembilan orang terkait dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) dan kawan-kawan.
KPK pada Senin (26/12) memfasilitasi KY untuk memeriksa etik terhadap tersangka Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP).
Terkait pemeriksaan etik tersebut KY mengatakan membutuhkan waktu guna mengungkap secara menyeluruh perbuatan yang telah dilakukan para tersangka.
Sampai saat ini KPK telah menetapkan 14 tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Untuk diketahui, sebagai penerima ialah SD, ETP, dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH) serta dua PNS MA yakni Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Sementara itu, tersangka selaku pemberi suap yaitu Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) sebagai pengacara serta dua pihak swasta/debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).