LPSK Sampaikan 9 Bab Hasil Investigasi Tragedi Kanjuruhan ke TGIPF

redaksiutama.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) menyampaikan hasil investigasi tragedi Kanjuruhan kepada Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan .

Setidaknya ada sembilan bab hasil investigasi LPSK yang telah dilaporkan kepada TGIPF melalui pertemuan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Jakarta, Selasa (11/10/2022).

“Tadi kami menyampaikan hasil investigasi kami, ada 9 bab, dari latar belakang sampai dengan penutup,” ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi saat dikonfirmasi, Selasa (11/10/2022).

Edwin menyebut TGIPF merespons positif atas hasil investigasi LPSK.

“Dirasa tim TGIPF sebagai laporan yang komprehensif lah,” ucap dia.

Edwin memastikan LPSK akan membuka hasil investigasinya kepada publik pada Kamis (13/10/2022).

“Iya, Kamis pagi mungkin,” imbuh dia.

Sebelumnya, laga Arema FC kontra Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan , Sabtu (1/10/2022), berakhir dengan skor 2-3 untuk kemenangan tim tamu.

Seusai laga, kericuhan pun pecah. Pihak kepolisian menembakan gas air mata ke arah penonton yang berada di tribune stadion. Akibatnya, 131 orang yang berada di dalam stadion meninggal dunia.

Polri telah menetapkan enam orang tersangka dalam tragedi Kanjuruhan.

Keenamnya yakni Direktur PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Ir AHL, Ketua Panpel Arema FC AH, Security Officer SS, Kabag Operasi Polres Malang WSS, Danki III Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.

Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUNP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Selain itu, ada 20 polisi yang melanggar etik, terdiri atas 6 personel Polres Malang dan 14 personel dari Satuan Brimob Polda Jawa Timur.

Merespons tragedi ini, pemerintah telah membentuk TGIPF Tragedi Kanjuruhan untuk mengusut.

error: Content is protected !!