LKPP terbitkan dua model dokumen percepat pengadaan skema KPBU

redaksiutama.com – Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menerbitkan dua Model Dokumen Pengadaan (MDP) yang dapat digunakan sebagai panduan oleh Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK)/Panitia Pengadaan untuk mempercepat proses penyusunan dokumen pengadaan.

Dua MDP itu diharapkan dapat menjawab tantangan pembiayaan pengadaan barang/jasa melalui skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).

“Model Dokumen Pengadaan (MDP) ini diharapkan dapat mempermudah dan mempercepat proses penyusunan dokumen pengadaan yang dilakukan melalui skema KPBU,” kata Kepala LKPP Hendrar Prihadi dalam acara Launching, Sharing Session dan Capacity Building Model Dokumen Pengadaan KPBU di Surabaya, Selasa, sebagaimana keterangan resmi LKPP yang dikutip di Jakarta, Selasa.

Hendi, sebagaimana ia kerap disapa, mengungkapkan sebelumnya LKPP telah menerbitkan MDP untuk Penyediaan Infrastruktur Instalasi Pengelola Sampah Menjadi Energi Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan melalui Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 10 Tahun 2019.

Maka, untuk terus mendukung percepatan pelaksanaan KPBU pada sektor infrastruktur lainnya, LKPP kembali menerbitkan dua Model Dokumen Pengadaan yakni untuk Penyediaan Infrastruktur Sektor Alat Penerangan Jalan (APJ) melalui Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 14 Tahun 2022 dan untuk Penyediaan Infrastruktur Sektor Generik melalui Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 15 Tahun 2022.

Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dinilai dapat menjadi alternatif model pembiayaan untuk pembangunan sehingga dapat dimanfaatkan secara efektif.

Namun, dalam pelaksanaannya, MDP skema KPBU juga tetap harus disesuaikan dengan kebutuhan-kebutuhan kasuistik.

“MDP ini dapat digunakan sebagai panduan namun tidak bersifat mengikat,” ujar Hendi.

Dengan dukungan Pemerintah Australia melalui Kemitraan Indonesia Australia untuk Infrastruktur (KIAT), LKPP berharap dapat meningkatkan pemahaman dan pengetahuan tentang skema pembiayaan KPBU, serta mendorong ketertarikan pemerintah daerah untuk menggunakan skema KPBU dalam penyediaan infrastruktur di daerah masing-masing.

Hendi juga berharap diterbitkannya dua Model Dokumen Pengadaan Penyediaan Infrastruktur Sektor Alat Penerangan Jalan (APJ) dan Penyediaan Infrastruktur Sektor Generik dapat mempermudah dan mempercepat proses pelaksanaan KPBU bagi Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD).

Hal tersebut juga sekaligus diharapkan dapat mendukung prioritas kerja pemerintah sampai tahun 2024 terutama dalam pembangunan infrastruktur dengan sinergi dan keterlibatan swasta.

Saat ini terdapat empat daerah lain yang segera menyusul dalam pemanfaatan skema KPBU yaitu Denpasar, Lombok Barat, Kabupaten Dharmasraya, dan Kabupaten Bandung.

error: Content is protected !!