Larangan Sebar Hoaks Bom, Ada Ancaman UU ITE

redaksiutama.com – Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengimbau agar masyarakat tetap tenang, tidak menyebarkan gambar, serta berita hoaks berkenaan kejadian bom bunuh diri di Mapolsek Astanaanyar .”Masyarakat tak perlu resah maupun takut. Soalnya, pelaku mengharapkan keresahan maupun ketakutan masyarakat,” ucap Yana saat meninjau lokasi kejadian.Dalam siaran pers Diskominfo Kota Bandung, bagi penyebar hoaks dapat dijerat dengan UU ITE , diancam hukuman berupa denda sampai kurungan penjara.Hal itu tercantum dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE yang berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya informasi elektronik maupun dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

error: Content is protected !!