redaksiutama.com – Ahli digital forensik dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri Hery Priyanto mengungkapkan bahwa laptop milik Kompol Baiquni Wibowo yang berisi rekaman Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih hidup, patah menjadi 15 bagian.
Adapun laptop itu dipatahkan oleh AKBP Arif Rachman Arifin lantaran mendapat perintah untuk memusnahkan rekaman CCTV tersebut.
Hal tersebut Hery ungkap saat menjadi saksi ahli dalam sidang obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa AKP Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (29/12/2022).
Awalnya, Hery menjelaskan bahwa Puslabfor Mabes Polri menerima laptop merek Microsoft Surface berwarna hitam pada 25 Agustus 2022. Laptop itu pun sudah patah menjadi 15 bagian sehingga pihaknya tak bisa melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami tidak bisa melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dikarenakan bahwa kondisi barang bukti, setelah dilakukan pemeriksaan di laboratorium, barbuk telah terurai, atau sebagian retak, patah dan retak menjadi 15 bagian,” ujar Hery.
Hery menjelaskan, mesin utama dari laptop tersebut telah terpisah atau patah menjadi tiga bagian. Prosesor laptop tersebut juga sudah rusak.
“Sudah tidak bisa dilakukan pemeriksaan,” katanya.
Hery mengaku Puslabfor Polri sudah berupaya untuk memeriksa laptop itu walau patah menjadi 15 bagian. Namun, hasilnya nihil.
“Memang untuk barang bukti ini memang tidak bisa dilakukan pemeriksaan. Dikarenakan seluruh bagian daripada komponen utama sudah tidak bisa terkoneksi, atau seluruh bagian sudah patah,” ucap Hery.
Beda halnya dengan kondisi laptop yang masih normal, maka data di dalamnya masih bisa didapatkan.
Sebelumnya, AKBP Arif Rachman Arifin mengungkap alasannya mematahkan laptop yang sempat digunakan untuk menampung salinan rekaman CCTV di sekitar rumah Ferdy Sambo saat peristiwa penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Jumat (8/7/2022).
Arif mengaku, saat itu dirinya berada di bawah tekanan Sambo. Sebab, Sambo mengancamnya untuk tidak membocorkan rekaman CCTV tersebut.
Pengakuan Arif ini diungkap oleh pengacaranya dalam sidang pembacaan eksepsi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (28/10/2022).
“Terdakwa mematahkan laptop tersebut karena merasa masih di bawah tekanan,” kata kuasa hukum Arif dalam persidangan.
Setelah dipatahkan menjadi beberapa bagian, kepingan-kepingan laptop itu Arif masukkan ke dalam kantong berwarna hijau. Kantong tersebut lantas dia simpan di rumahnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.