Kuasa Hukum Sebut Berkas Perkara Ferdy Sambo Masih Kurang Keterangan Ahli Forensik hingga Hasil Lie Detector

redaksiutama.com – Kuasa hukum Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo , Arman Hanis mengungkapkan pihaknya telah menerima berkas perkara dan surat dakwaan kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan perkara Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Arman Hanis mengatakan, dalam berkas perkara itu masih ada sejumlah dokumen yang kurang.

“Masih terdapat kekurangan sejumlah dokumen dalam berkas perkara yang diserahkan,” kata Arman di Kawasan Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2022).

Ia mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan terkait kekurangan tersebut dan berharap dapat segera dilengkapi sesuai KUHAP.

Menurut Arman, dokumen yang masih kurang atau belum dilampirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di antaranya terkait keterangan ahli psikologi hingga hasil tes lie detector atau pemeriksaan dengan alat pendeteksi kebohongan.

“Di antaranya berita acara dan dokumen keterangan ahli psikologi forensik, hasil lie detector, balistik, dan keterangan ahli yang lainnya,” ujarnya.

Namun, pihak kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menyayangkan karena mendapatkan berkas perkara dan dakwaan pada Selasa (11/10/2022) sore.

Padahal, menurut Arman, berdasarkan Pasal 143 ayat (4) KUHAP, seharusnya Dakwaan dan seluruh salinan surat pelimpahan juga disampaikan pada saat bersamaan dengan penyampaian surat pelimpahan perkara ke pengadilan negeri.

“Tim Kuasa Hukum berharap selain pembuktian fakta-fakta di persidangan, kepatuhan pelaksanaan hukum acara yang berlaku sangat penting agar harapan kita bersama dapat terwujud atau fair trial,” ucap Arman.

Dalam kesempatan yang sama, Arman Hanis memastikan kliennya sudah menyatakan komitmen yang kuat untuk menjalani proses hukum secara koperatif.

Ia mengatakan, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan mengakui dan menjelaskan apa yang dilakukan.

“Namun, jika ada informasi yang tidak benar, tentu Kami akan mengajukan bukti-bukti yang objektif,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyerahkan berkas perkara dan surat dakwaan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (10/10/2022).

Kemudian, sidang perdana Ferdy Sambo dan Putri dijadwalkan digelar di PN Jakarta Selatan pada 17 Oktober 2022.

error: Content is protected !!
Exit mobile version