redaksiutama.com – – Negara akan memberikan rumah kepada setiap mantan presiden dan wakil presiden yang tidak lagi menjabat.
Pemberian rumah ini merupakan amanat dari UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Menurut undang-undang ini, pemberian rumah merupakan bentuk penghargaan atas jasa dan pengabdian mantan presiden dan wakilnya kepada bangsa dan negara selama bertugas.
Berikut kriteria dan standar rumah pemberian negara untuk mantan presiden dan wakilnya .
Kriteria rumah untuk mantan presiden dan wakilnya
Rumah kediaman akan diberikan kepada mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya.
Rumah tersebut harus tersedia sebelum presiden dan/atau wakil presiden berhenti dari jabatannya.
Ketentuan mengenai pengadaan rumah untuk mantan presiden dan wakilnya diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120/PMK.06/2022.
Berdasarkan peraturan ini, secara umum, kriteria untuk rumah kediaman bagi mantan presiden dan wakil presiden meliputi:
- Berada di wilayah republik Indonesia;
- Berada pada lokasi yang mudah dijangkau denganjaringan jalan yang memadai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tata ruang;
- Memiliki bentuk, keluasan, dimensi, desain, dan tata letak ruang yang dapat mendukung keperluan dan aktivitas mantan presiden atau mantan wakil presiden beserta keluarga; dan
- Tidak menyulitkan dalam penanganan keamanan dan keselamatan mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden beserta keluarga.
Dalam keadaan tertentu, untuk menjamin ketersediaan lahan dan memudahkan pengamanan, pemerintah dapat menyediakan rumah kediaman bagi mantan presiden dan wakil presiden dalam suatu kawasan perumahan khusus sesuai kriteria dan standar yang telah ditentukan.
Standar rumah untuk mantan presiden dan wakilnya
PMK Nomor 120/PMK.06/2022 juga menetapkan standar bagi rumah yang diberikan negara kepada mantan presiden dan wakil presiden .
Berdasarkan peraturan ini, tanah yang diadakan untuk rumah kediaman bagi mantan presiden dan wakil presiden memiliki luas sebagai berikut:
- paling banyak seluas 1.500 m2, untuk yang berlokasi di provinsi DKI Jakarta; atau
- paling banyak setara dengan nilai tanah sebagaimana dimaksud dalam poin pertama, untuk yang berlokasi di luar provinsi DKI Jakarta.
Sementara itu, untuk rumah, luas seluruh lantai bangunannya paling banyak seluas 1.500 m2.
Standar bangunan untuk rumah kediaman bagi mantan presiden dan wakil presiden meliputi:
- Ruang yang dapat mendukung aktivitas mantan presiden atau wakil presiden beserta keluarga;
- Desain tata ruang yang dapat memberikan kenyamanan bagi penghuninya;
- Spesifikasi bahan bangunan memenuhi persyaratan teknis untuk kekuatan bangunan dan persyaratan kenyamanan dan keamanan penghuni; dan
- Fasilitas standar sesuai kebutuhan dan kenyamanan penghuni.
Pemberian bangunan ini dipenuhi dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
Referensi:
- tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia
- tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia
- tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.