KPU: Salinan Formulir C1 Akan Dibuat Digital, Berharap Ringankan Beban KPPS di Pemilu 2024

redaksiutama.com – Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) RI menyampaikan bahwa salinan formulir C1 dalam Pemilu 2024 nanti dibuat dalam format digital.

Sebagai informasi, formulir C1 merupakan sertifikat hasil penghitungan suara.

Menurut Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik, hal tersebut merupakan salah satu inovasi KPU RI untuk menekan beban kerja badan ad hoc, khususnya kelompok penyelenggara pemilihan suara ( KPPS ).

Dengan tujuan, sebagai langkah pencegahan agar tragedi kematian ratusan petugas pada Pemilu 2019 tak terulang.

“Salinan formulir C1 akan kita buat format digital,” kata Idham ditemui wartawan di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (14/10/2022).

“Jadi, hanya sekali tulis. Kalau dulu kan nulisnya berkali-kali. Itu yang membuat beban pekerjaan KPPS jadi berat, proses penghitungan suara di KPPS menjadi lambat,” ujarnya lagi.

Idham mengatakan, penulisan formulir C1 sebelumnya dilakukan sebanyak jumlah saksi yang menyerahkan surat mandat kepada KPPS.

“Misalnya, kalau ada 10 calon DPD menempatkan saksi dan menyerahkan surat mandat, maka salinan formulir C1 harus disalin sebanyak itu,” kata Idham.

Idham menyampaikan, KPU RI akan menggunakan dan mengoptimalkan penggunaan Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi) untuk penghitungan suara.

Ia mengamini hasil riset Universitas Gadjah Mada (UGM) soal kematian 894 KPPS pada Pemilu 2019 disebabkan oleh faktor usia lanjut, penyakit penyerta, dan beban kerja berlebih.

Inovasi digitalisasi ini penting karena KPU justru berencana menaikkan batas usia maksimum bagi petugas ad hoc, termasuk KPPS.

Batas usianya dari 50 tahun pada Pilkada 2020 menjadi 55 tahun pada Pemilu 2024.

Rencana ini disebut mengacu pada rekomendasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes), mempertimbangkan fase usia produktif dan tingkat harapan hidup penduduk Indonesia yang diklaim terus membaik.

error: Content is protected !!