KPK Yakin Gugatan Praperadilan AKBP Bambang Kayun Kandas

redaksiutama.com – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) yakin gugatan praperadilan yang diajukan AKBP Bambang Kayun Bagus PS di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan ditolak oleh majelis hakim.

Sebagaimana diketahui, Bambang Kayun merupakan Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri tahun 2013-2019.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pemalsuan surat ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM) oleh KPK, Bambang mengajukan praperadilan ke PN Jaksel.

“Kami sangat yakin permohonan tersebut akan ditolak hakim yang memeriksa perkara praperadilan tersebut,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/11/2022).

Ali mengatakan, KPK siap menghadapi gugatan tersebut di meja hijau. Pihaknya juga telah menyiapkan tanggapan dan jawaban atas permohonan Bamabang Kayun.

Menurutnya, KPK telah menempuh prosedur sesuai hukum yang berlaku dalam menetapkan Bambang Kayun sebagai tersangka.

Selain prosedur yang telah ditempuh, KPK juga yakin penetapan tersangka dilakukan berdasarkan pada alat bukti yang cukup.

“Kami akan buktikan bahwa seluruh proses penyidikan perkara tersebut telah sesuai mekanisme hukum,” ujar Ali Fikri.

Sebagai informasi, dalam petitumnya, Bambang Kayun mempersoalkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprint.Dik/115/DIK.00/01/ 11/2022 tanggal 2 November 2022.

Sprindik itu menetapkan Bambang Kayun sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi yang diterima dari Emylia said dan Hermansyah.

“Tidak sah dan tidak berdasar hukum karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum,” kata Bambang dalam petitumnya.

Kemudian, Bambang Kayun meminta Majelis Hakim PN Jaksel menyatakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprint.Dik/115/DIK.00/01/ 11/2022 tanggal 2 November 2022 tidak sah dan tidak berdasar hukum sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Tidak hanya itu, Bambang Kayun juga meminta PN Jaksel menyatakan penyidikan yang dilakukan KPK terhadap dirinya tidak sah dan tidak berdasar hukum.

Oleh karenanya, semua keputusan dan atau penetapan oleh KPK tidak berkekuatan mengikat. Termasuk, pemblokiran seluruh rekeningnya. Salah satunya rekening BRI nomor 201801009809503 atas nama Bambang Kayun Bagus PS.

Ia kemudian meminta hakim menyatakan penetapan tersangka itu cacat yuridis, tanpa prosedur, bertentangan dengan hukum, dan mengakibatkan kerugian Rp 25 juta per bulan.

“Terhitung dimulai sejak bulan Oktober 2021 sampai dengan diajukannya permohonan ini,” ujar Bambang.

Sementara Bambang mengajukan praperadilan, KPK meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk melarang Bambang Kayun bepergian ke luar negeri.

Pencegahan itu berlaku sejak 4 November hingga enam bulan kedepan.

“Cegah ini dilakukan agar pihak dimaksud tidak bepergian keluar negeri,” kata Ali Fikri.

error: Content is protected !!
Exit mobile version