KPK Tepis Pendapat yang Sebut Penahanan Hakim Agung Harus Atas Perintah Jaksa Agung

redaksiutama.com – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menepis pendapat hukum yang menyebut penangkapan dan penahanan hakim agung harus berdasarkan perintah Jaksa Agung dengan izin presiden.

Adapun pendapat hukum tersebut sebelumnya dilontarkan oleh anggota Ikatan Hakim Indonesia ( Ikahi ) Binsar Gultom. Menurutnya, prosedur itu merujuk pada Pasal 17 Undang-Undang Tentang Mahkamah Agung (MA).

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, prosedur semacam itu memang berlaku untuk lembaga penegak hukum lain.

Prosedur itu seperti pemeriksaan terhadap bupati harus mendapatkan izin gubernur dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan pemeriksaan gubernur harus diizinkan Kemendagri.

“Untuk aparat penegak hukum yang lain mungkin begitu,” kata Ghufron dalam konferensi pers di gedung KPK, Kamis (2/12/2022).

Namun, ketentuan itu tidak berlaku bagi KPK. Hal ini merujuk pada Pasal 46 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Pasal itu menyatakan bahwa ketentuan perundang-undangan lain yang mengatur prosedur pemeriksaan terhadap orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, terhitung sejak tanggal penetapan itu, tidak lagi berlaku dengan adanya UU Nomor 30 Tahun 2002.

“Jadi undang-undang ini lahirnya KPK itu kemudian salah satunya untuk menerobos,” ujar Ghufron.

“Men-shortcut barrier-barrier perizinan-perizinan ataupun prosedur-prosedur administrasi tersebut,” tambahnya.

Sebelumnya, Binsar Gultom mempertanyakan apakah KPK telah mendapatkan perintah Jaksa Agung dengan ipersetujuanzin dari presiden dalam penahanan hakim agung.

Ia menyebut, prosedur pasal 17 Undang-Undang MA itu berlaku bagi aparat yang akan menangkap atau menahan Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, hingga Hakim Anggota MA.

Pasal tersebut mengecualikan penangkapan yang dilakukan dalam operasi tangkap tangan (OTT) dan jika hakim agung terkait terancam pidana mati. Kemudian, dia melakukan kejahatan yang mengancam keamanan negara.

Jika hal itu belum dilaksanakan oleh KPK, maka menurut Binsar demi hukum berarti penangkapan dan penahanan tersebut menjadi cacat hukum,” ujar Binsar kepada Kompas.com, Kamis (17/11/2022).

Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan Gazalba Saleh sebagai tersangka. Ia diduga secara bersama-sama bawahannya menerima suap terkait pengurusan kasasi perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni, Gazalba Saleh dan Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti pada Kamar Pidana Gazalba Saleh bernama Prasetu Nugroho yang juga diketahui sebagai asisten Gazalba Saleh.

Kemudian, staf Gazalba Saleh bernama Rendhy Novarisza.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap KSP Intidana yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

Adapun Sudrajad Dimyati merupakan hakim kamar perdata di Mahkamah Agung (MA). Sementara, Gazalba Saleh merupakan hakim kamar pidana.

error: Content is protected !!