KPK Tahan Tersangka Penyuap Gubernur Papua Lukas Enembe

redaksiutama.com – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menahan tersangka penyuap Gubernur Papua Lukas Enembe , Rijatono Lakka selama 20 hari ke depan.

Rijatono merupakan Direktur PT Tabi Bangun Papua, salah satu perusahaan yang memenangkan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di bumi cenderawasih.

“Untuk kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka Rijatono Lakka, untuk 20 hari pertama,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung Merah Putih, Kamis (5/1/2023).

Alex mengatakan, Rijatono akan mendekam di rumah tahanan KPK pada Gedung Merah Putih terhitung sejak 5 hingga 24 Januari.

Alex menuturkan, Rijatono diduga menghubungi Lukas Enembe dan beberapa pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua sebelum pelaksanaan lelang proyek pengadaan infrastruktur.

Tidak hanya menjalin komunikasi, Rijatono juga diduga melakukan dan memberikan sejumlah uang.

“Memberikan sejumlah uang sebelum proses pelelangan dilaksanakan sehingga harapannya bisa dimenangkan,” kata Alex.

Sejumlah proyek yang dimenangkan antara lain, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi, dan penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI.

“Setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang pada tersangka Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar,” ujar Alex.

Dalam perkara ini, Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap .

Ia disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, Lukas disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, PT Tabi Bangun Papua merupakan perusahaan konstruksi pemenang tender Peningkatan Jalan Entrop – Hamadi (MYC) dengan pagu Rp 15 miliar.

Adapun Entrop merupakan desa atau kelurahan di distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua.

Perusahaan itu juga memenangkan tender Penataan Lingkungan Venue Menembak Outdoor (AURI) (MYC) dengan pagu Rp 13 miliar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

error: Content is protected !!