KPK Duga Kas BUMD Sumsel PT SMS Mengalir Keluar Tanpa Bukti Jelas

redaksiutama.com – Komisi Pemberantasan Kourpsi ( KPK ) menduga uang kas perusahaan, PT Sriwijaya Mandiri Sumsel mengalir ke pihak luar tanpa dilengkapi bukti yang jelas.

PT SMS diketahui merupakan Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD ) Provinsi Sumatera Selatan . Perusahaan ini didirikan pada 2017 dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumsel.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik telah mendalami dugaan aliran dana kas itu ke Direktur Keuangan PT SMS, Adi Trenggana Wirabhakti.

“Diduga mengalir ke pihak yang terkait dengan perkara ini,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (1/12/2022).

Selain Adi, KPK juga memeriksa Tenaga Ahli Pengembangan Bisnis (Staf Khusus Logistik) PT SMS, Cecep Kurniawan.

Kepada Cecep, KPK mendalami pengetahuannya terkait penunjukan pihak yang diduga terkait perkara ini.

“Yang terkait dengan perkara ini dengan jabatan Dirut PT SMS,” ujar Ali.

Sebagai informasi, KPK pertama kali mengumumkan kasus dugaan korupsi di PT SMS pada 2 September lalu.

Ali mengatakan, pada perusahaan tersebut diduga terjadi penyalahgunaan wewenang dalam pengangkutan batubara.

Meski kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, KPK belum mengumumkan identitas para tersangka.

Ali mengatakan, para pelaku akan diumumkan bersama kronologi dan pasal yang disangkakan saat penyidikan dinilai cukup.

Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa sejumlah orang saksi. Mereka antara lain, Direktur Utama PT SMS, Sarimuda dan Komisaris PT Bima Karya Cipta, Surya Perdana Wicaksana.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, PT SMS mengantongi Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 446/KPTS/IV/2017. Perusahaan mengelola pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Api Api di Sumsel.

Beberapa tugas PT SMS di antaranya memastikan investor di kawasan khusus itu memiliki rencana tata ruang industri yang rapi dan mempertimbangkan dampak lingkungan.

error: Content is protected !!