KPK Absen dari Sidang Praperadilan Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh

redaksiutama.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menghadiri sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Hakim Agung Gazalba Saleh .

Sebagaimana diketahui, Gazalba Saleh keberatan ditetapkan tersangka dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Ia kemudian menggugat penetapan tersangka itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah menyampaikan konfirmasi ketidakhadiran tersebut kepada PN Jaksel.

“Dapat kami sampaikan, KPK belum bisa hadir karena sedang ada acara rapat kerja di internal Biro Hukum KPK,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/12/2022).

Ali memastikan, KPK melalui Tim Biro Hukumnya akan hadir dan menghadapi gugatan Gazalba Saleh di muka sidang. Pada kesempatan tersebut, lembaga antirasuah bakal menyampaikan tanggapan.

Menurut Ali, semua proses penyidikan yang dilakukan KPK sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.

“Termasuk tentu ketika menetapkan GS (Gazalba Saleh) sebagai tersangka karena kami telah miliki alat bukti yang cukup,” ujar Ali.

“Sehingga kami yakin gugatan akan ditolak,” tambahnya.

Sebelumnya, Gazalba Saleh menggugat KPK ke PN Jaksel pada 25 November. Permohonannya teregister dengan Nomor Perkara 110/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.

Dalam gugatan itu, Gazalba Saleh meminta hakim menyatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (Sprindik) KPK Nomor: B/714/DIK.00/23/11/2022 tanggal 01 November 2022 tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

Sprindik tersebut menyatakan dirinya disangka Pasal 12 huruf c dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Karena itu, penetapan a quo (tersangka) tidak mempunyai kekuatan mengikat,” tulis Gazalba Saleh dalam petitumnya.

Saat ini, Gazalba Saleh mendekam di rumah tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Ia ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 8 Desember lalu.

Sementara itu, Ketua MA, Syarifuddin enggan berkomentar terkait gugatan praperadilan yang diajukan Gazalba Saleh.

Menurut dia, setiap orang yang merasa keberatan atas suatu penetapan hukum berhak mengajukan gugatan.

“Oh ya itu kan hak masing-masing ya, ya silakan saja, saya tidak akan komentar,” kata Syarifuddin saat ditemui Kompas.com usai mengikuti peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) di Jakarta Selatan, Jumat (9/12/2022).

KPK sebelumnya menahan dua hakim agung, dua hakim yustisial MA, sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) di MA, dua pengacara, serta sejumlah pihak swasta.

Mereka terseret dalam suap pengurusan perkara kasasi perdata dan pidana serta Peninjauan Kembali (PK) KSP Intidana.

Adapun nama-nama para tersangka tersebut antara lain dua bawahan Gazalba Saleh, Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti pada Kamar Pidana Gazalba Saleh bernama Prasetu Nugroho yang juga diketahui sebagai asisten Gazalba Saleh.

Kemudian, Hakim Agung Sudrajad Dimyati, panitera pengganti MA Elly Tri Pangesti, PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal. Mereka ditetapkan sebagai penerima suap.

Sementara itu, tersangka pemberi suapnya adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).

Ditemui awak media di KPK, Yosep Parera mengaku dimintai uang sebesar sebesar 100.000 dollar Amerika Serikat, 220.000 dollar Singapura, dan 202.000 dollar Singapura oleh Desy.

Uang tersebut dimintakan terkait tiga perkara KSP Intidana di MA, yakni kasasi perdata, kasasi pidana, dan Peninjauan Kembali (PK).

“Ada 3 saya lupa ya, tanya pada penyidik ya. 100.000 dollar AS, kemudian 220 (ribu dollar Singapura), kemudian yang terakhir 202 (ribu dollar Singapura),” kata Yosep saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (2/12/2022).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

error: Content is protected !!