Korban Meninggal akibat Obat Sirup Tercemar EG-DEG Ditaksir Alami Kerugian Rp 2 Miliar

redaksiutama.com – – Keluarga korban meninggal dunia kasus gagal ginjal akut akibat obat batuk sirup dengan cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) disebut mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp 2 miliar per orang.

Adapun korban yang menjalani perawatan diperikrakan memerlukan biaya Rp 1 miliar 50 juta per orang.

Hal itu diungkapkan pengacara keluarga korban gagal ginjal akut akibat obat sirup beracun, Awan Puryadi.

“Sudah kita formulasikan ada Rp 2 miliar untuk yang meninggal, Rp 1 miliar 50 juta untuk yang dirawat,” kata Awan saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (13/12/2022).

Awan mengatakan, jumlah kerugian materiil tersebut masih akan kembali dihitung, menyusul bertambahnya keluarga korban yang akan bergabung menggugat Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan sejumlah perusahaan farmasi.

Awan memperkirakan besaran kerugian tersebut nilainya akan bertambah.

Menurut dia, besaran kerugian itu mengacu pada indeks yang kerap digunakan Badan Pusat Statistik (BPS) atau penentuan upah minimum.

Dengan indeks tersebut, dihitung biaya yang harus dikeluarkan suatu keluarga untuk membesarkan anak hingga berusia lima tahun, terhitung sejak dalam kandungan, persalinan, perawatan rumah sakit, dan lainnya.

“Kalau immateriil kita proyeksikan sampai anak itu usia pensiun dengan nilai yang minimal. Itu pun tidak kita masukkan semua. Hanya sekian persen,” ujar dia.

Awan menyampaikan, ketika gugatan class action (gugatan perwakilan kelompok) dimenangkan, skema pembagian uang ganti rugi tersebut akan dibagikan berdasarkan putusan pengadilan.

Namun, sebelum materi gugatan nantinya dibacakan, majelis hakim akan menentukan apakah gugatan tersebut sah atau tidak.

Jika dinyatakan sah, gugatan akan dinyatakan mewakili semua korban, meskipun mereka tidak memberikan kuasa.

“Kalau sudah disahkan ikuti proses sidang, habis itu diputus maka akan melingkupi semuanya,” ujar dia.

Dengan demikian, nantinya pihak tergugat harus membayar ganti rugi kepada semua korban obat sirup yang tercemar EG dan DEG.

Setelah hakim mengabulkan gugatan, pihak penggugat harus memberikan pernyataan melalui media massa.

“Penggugat diminta sampaikan ke media massa nasional supaya (korban) yang lain bisa gabung, nanti putusan itu akan ditentukan gimana penyalurannya,” ujar Awan.

Sebanyak 199 anak meninggal dunia akibat obat sirup cair yang tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DG).

Data tersebut merujuk pada data Kementerian Kesehatan per 16 November 2022. Adapun jumlah korban yang menderita gagal ginjal akut sebanyak 324 anak.

Sejumlah keluarga korban obat sirup beracun kemudian menggugat sembilan pihak yang dinilai bertanggung jawab.

Mereka adalah Kemenkes dan BPOM. Kemudian, PT Afi Farma Pharmaceutical Industry dan PT Universal Pharmaceutical Industries selaku produsen obat.

Selanjutnya, lima perusahaan supplier bahan baku obat, yakni PT Megasetia Agung Kimia, CV Budiarta, PT Logicom Solution, CV Mega Integra, dan PT Tirta Buana Kemindo.

Para penggugat meminta agar tergugat membayar ganti rugi materiil dan immateriil. Selain itu, hakim diminta menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.

Namun, gugatan tersebut dihapus karena jumlah keluarga korban yang memberikan kuasa bertambah. Gugatan nantinya akan direvisi untuk kemudian diajukan kembali.

“Kemungkinan Januari pertengahan baru sidang lagi yang dihadiri semua perwakilan korban,” tutur Awan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

error: Content is protected !!