Kontrak Tambang Segera Habis, Vale Kejar Proyek Rp 140 T

redaksiutama.com – PT Vale Indonesia Tbk (INCO) menyampaikan belum mengajukan perpanjangan Kontrak Karya (KK) pertambangannya yang akan habis pada 2025 mendatang. Perusahaan mengaku kini masih fokus untuk merampungkan tiga proyek besar dengan total investasi sekitar Rp 140 triliun.

Direktur Utama PT Vale Indonesia Febriany Eddy mengatakan perusahaan saat ini masih fokus untuk merampungkan beberapa pekerjaan rumah yang mesti dituntaskan. Beberapa di antaranya yakni seperti tiga proyek smelter dengan total nilai investasi Rp 140 triliun.

“Saat ini kan ada tiga program investasi ya, sampai Rp 140 triliun, tiga pabrik baru kami akan komitmen lakukan itu semua karena menurut kami negara ini kan sangat butuh investasi,” kata dia saat ditemui di Gedung DPR RI, Selasa (27/9/2022).

Di samping itu, Febriany mengatakan pihaknya akan berkomitmen menggelontorkan investasi dengan prinsip tambang berkelanjutan. Hal tersebut dapat dilihat dari pembangkit listrik yang nantinya akan digunakan untuk kegiatan ketiga smelter itu.

“Kami sudah komit di pabrik baru tidak akan ada pembangkit listrik batu bara tapi harus memakai pembangkit listrik rendah karbon, ini penting sekali Indonesia ke penambangan nikel yang berkelanjutan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan bahwa PT Vale Indonesia belum mengajukan perpanjangan Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Adapun kontrak karya tersebut akan habis pada 2025 mendatang.

Pelaksana Harian Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, M. Idris. F. Sihite mengatakan bahwa PT Vale Indonesia sejauh ini belum mengajukan perpanjangan kontrak. Namun demikian, pemerintah mempunyai tenggat waktu atas pengajuan perpanjangan tersebut.

“Vale belum mengajukan kan habis 2025. Ketentuan paling cepat ngajuin itu 5 tahun (sebelum kontrak berakhir), minimum paling lambat 1 tahun harus ngajuin,” ujarnya di Gedung DPR RI, Kamis (8/9/2022).

error: Content is protected !!