Komisi III DPR Klaim Kenal Sosok Mami Linda Penadah Sabu Irjen Teddy Minahasa

redaksiutama.com – “Kita sudah tahu kok yang namanya Linda itu siapa,” katanya dalam tayangan Kanal Youtube tvOneNews pada Jumat, (14/10/2022).

“Kita tinggal tanya di BNN, bisa tanya di Direktorat narkoba, pemainnya siapa, jaringan mana, arahnya ke mana,” jelasnya.

Sayangnya, banyak hal yang belum bisa dieksekusi oleh aparat penegak hukum, dalih terkendala dengan berbagai alasan. Polri hanya berkonsentrasi pada tatanan yang ada dipermukaan.

Komisi III DPR sebagai mitra, tidak ada henti-hentinya untuk mendukung institusi polri menjadi lebih baik.

“Eksekusi komprehensif dari polri jarang sekali dilakukan serius,” tegasnya.

Kronologi Teddy Minahasa Ditangkap Karena Narkoba

“Irjen TM sudah ditempatkan di ruang khusus,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Semua berawal dari aksi Polda Metro Jaya yang mengungkap jaringan gelap perdagangan narkoba beberapa hari lalu.

“Awalnya dapat laporan dari masyarakat, kemudian dikembangkan, dan ditangkap 3 orang pelaku,” kata kapolri.

Setelah itu, dilakukan pengembangan kasus dan ternyata mengarah pada keterlibatan anggota Polri berpangkat brigadir kepala.

Tak hanya bripka, kata Kapolri Jenderal Listyo, ada pula anggota Polri berpangkat komisaris serta menjabat kapolsek yang terlibat.

Mendapat laporan itu, Kapolri Jenderal Listyo meminta kasus tersebut dikembangkan. Penyelidikan lantas mengarah ke seorang pengedar sabu yang berkaitan dengan personel Polri berpangkat AKBP.

Selanjutnya, kata dia, setelah memeriksa mantan Kapolres Bukittinggi, ternyata jejak perdagangan narkoba itu mengarah ke Irjen Teddy Minahasa.

“Atas dasar tersebut, kemarin, saya minta Kadiv Propam Mabes Polri untuk menjemput dan melakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM.”

Selang sehari, Jumat pagi, dilakukan gelar perkara dan menyatakan Irjen Teddy Minahasa terlibat dalam perdagangan narkoba sehingga ditahan.

Kapolri Jenderal Listyo selanjutnya memerintahkan agar Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono segera melaksanakan pemeriksaan etik.

error: Content is protected !!