redaksiutama.com – “Kami juga mengajak khususnya korban yang terdampak dari kebocoran data baik data karena sim card ataupun KPU ataupun yang lain silakan mengakses posko ini kemudian kita bisa tindaklanjuti bersama untuk mendorong kebijakan-kebijakan yang lebih baik,” kata Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Ade Wahyudin dalam konferensi pers Peluncuran Posko Pengaduan Kebocoran Data secara virtual, Jumat (9/9/2022).
Ade memahami ketika melihat warga negara Indonesia marah kepada pemerintah lantaran kebocoran data pribadi kerap terjadi. Amarah warga itu juga termasuk untuk pemerintah yang tidak pernah berusaha menyelesaikan masalah tersebut.
“Ini yang memunculkan inisiatif kita bersama bahwa kita harus mengumpulkan para korban dan kita harus menuntut keadilan,” ujarnya.
Ade menilai kalau warga negara Indonesia termasuk para korban harus menuntut karena perlindungan data masyarakat itu masuk ke dalam mandat dari konstitusi. Hal tersebut tertuang pada Pasal 28 ayat G yang berbunyi bahwa setiap warga negara berhak atas perlindungan prbadi.
“Sehingga ini sudah menjadi hak konstitusional artinya segenap pemerintahan sebagai pemangku HAM dia bertanggung jawab,” ucapnya.
Terjadi 7 Kali Pada 2022
Direktur eksekutif Safenet Damar Juniarto menerangkan kalau kebocoran data pribadi itu bukan hanya sekali terjadi di Indonesia.
Damar menerangkan bahwa pada 2022 saja, kebocoran data pribadi di Indonesia sudah terjadi sebanyak tujuh kali. Kebocoran data pribadi juga terjadi di tahun-tahun sebelumnya.
“Kebocoran ini bukan yang pertama, tahun ini saja ada 7 kebocoran sementara kita dalam catatan Safenet tahun-tahun lalu kita banyak menyimpan kebocoran yang lain,” terang Damar dalam acara peluncuran Posko Pengaduan Kebocoran Data secara virtual, Jumat (9/9/2022).
Damar menyebutkan kalau kebocoran data pribadi yang terjadi pada 31 Agustus 2022 membuat Indonesia sebagai negara yang paling banyak mengalami kebocoran data selevel Asia.
“1,3 miliar data pengguna jasa telekomunikasi menjadikan Indonesia menjadi kebocoran data paling besar di Asia sampai sekarang,” terangnya.
Adanya kebocoran data pribadi yang terus terjadi dianggap Damar sebagai bentuk negara yang tidak peduli akan perlindungan data warganya sendiri.
“Jadi ini yang menyulitkan posisi Indonesia karena Indonesia kelihatan sekali menyepelekan soal perlindungan data yang dikumpulkan berbagai mekanisme.”
Bagi masyarakat yang hendak mengajukan aduan bisa mengakses https://s.id/kebocorandata. Masyarakat hanya diminta nama dan email yang akan dijadikan korespondensi atau juga tangkap layar bukti datanya bocor ke ranah publik.