Ketua Komisi X DPR Sesalkan Pernyataan Mahfud soal Tragedi Kanjuruhan Bukan Pelanggaran HAM Berat

redaksiutama.com – Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda menyesalkan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD yang menyebut tragedi Kanjuruhan bukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat.

Menurutnya, Mahfud MD terlalu dini mengeluarkan pernyataan tersebut.

“Biasanya sebuah peristiwa tragedi kemanusiaan untuk disampaikan bahwa ini melanggar HAM berat dan tidak, itu kan biasanya berpuluh-puluh tahun dulu,” ujar Huda ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (29/12/2022).

“Menurut saya, terlalu cepat Pak Mahfud menyampaikan terkait dengan tragedi Kanjuruhan dianggap sebagai kejadian, pelanggaran HAM biasa,” katanya lagi.

Huda menilai pernyataan Mahfud tidak tepat disampaikan saat ini, ketika para korban merasa penanganan tragedi itu belum sesuai ekspektasi.

Ia menganggap, hal itu menunjukkan seperti pemerintah tidak berpihak pada korban soal pengungkapan perkara ini.

“Dari pemerintah sendiri dari pada level hukumnya, dianggap oleh para korban dan publik sepak bola juga masih jalan di tempat,” ujar Huda.

Oleh karenanya, Huda merasa keberatan atas pernyataan Mahfud tersebut.

“Jadi pada umumnya enggak tepat, dan menurut saya enggak perlu disampaikan dalam yang sangat dekat ini,” katanya.

Diketahui, tragedi Kanjuruhan mengakibatkan 134 orang meninggal dunia.

Peristiwa itu terjadi pasca pertandingan antara Arema Malang kontra Persebaya Surabaya pada 1 Oktober 2022.

Sebelumnya, dalam kunjungannya ke Ponpes Miftahussunnah Surabaya Mahfud mengungkapkan tragedi Kanjuruhan bukan merupakan pelanggaran HAM Berat.

“Berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM, kasus kerusuhan Kanjuruhan bukan pelanggaran HAM berat,” kata Mahfud MD, Selasa (27/12/2021).

Namun, ia membuka kemungkinan adanya pelanggaran HAM biasa atas kasus tersebut.

“Mungkin pelanggaran HAM biasa, sekarang proses penyelidikannnya sedang berjalan,” ujar Mahfud.

Sementara itu, pihak kepolisian diketahui telah melimpahkan berkas perkara lima dari enam tersangka tragedi Kanjuruhan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Kelimanya adalah Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno dan tiga anggota Polri, yaitu, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Wahyu Kompol Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Sedangkan seorang tersangka lain, yakni Dirut PT LIB Hadian Lukita berkas perkaranya belum dinyatakan lengkap, dan dikembalikan lagi kepada penyidik.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

error: Content is protected !!