Kesimpulan TGIPF Kanjuruhan: PT LIB Lebih Prioritaskan Faktor Keuntungan Jam Penayangan

redaksiutama.com – Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan telah menyerahkan rekomendasi dan kesimpulan investigasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (14/10/2022).

Dari investigasi ini, tim yang dipimpin Menteri Koodinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD ini menghasilkan lima poin kesimpulan untuk PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku operator kompetisi.

Pertama, LIB tidak mempertimbangkan faktor high risk match atau pertandingan berisiko tinggi dalam menentukan jadwal pertandingan.

“Dan lebih memprioritaskan faktor keuntungan dari komersial (orientasi bisnis) dari jam penayangan di media,” demikian bunyi poin pertama kesimpulan TGIPF, dikutip Kompas.com dari laporan tertulis TGIPF, Jumat.

Kedua, PT LIB tidak mempertimbangkan track record atau reputasi dan kompetensi terkait kualitas petugas serta ketua panitia pelaksana yang sebelumnya pernah mendapatkan sanksi hukuman dari PSSI.

Ketiga, dalam menunjuk security officer, PT LIB tidak melakukan pengecekan kompetensi. PT LIB disebut hanya melakukan pembekalan melalui video conference zoom meeting selama dua jam.

Sertifikasi security officer diberikan karena adanya kebutuhan penyelidikan yang bersangkutan pada 3 Oktober 2022.

Keempat, personel PT LIB yang bertugas untuk melakukan supervisi di lapangan tidak maksimal dalam melakukan tugasnya.

Kelima, tidak adanya kehadiran unsur pimpinan PT LIB menjelang pertandingan hingga pertandingan berakhir.

Diketahui, laga Arema FC kontra Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022), berakhir dengan skor 2-3 untuk kemenangan tim tamu.

Seusai laga, kericuhan terjadi. Pihak kepolisian menembakkan gas air mata ke arah penonton yang berada di tribun stadion.

Akibatnya, sebanyak 132 orang yang berada di dalam stadion meninggal dunia lantaran berdesakan, terinjak, dan sesak napas karena gas air mata.

Terkait tragedi tersebut, Polri telah menetapkan enam orang tersangka dalam tragedi Kanjuruhan .

Keenamnya adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC AH, Security Officer SS, Kabag Operasi Polres Malang WSS, Danki III Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.

Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUNP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Selain itu, ada 20 polisi yang melanggar etik yang terdiri atas 6 personel Polres Malang dan 14 personel dari Satuan Brimob Polda Jawa Timur.

Puspomad juga telah menetapkan seorang prajurit berinisial Serda TBW sebagai tersangka.

error: Content is protected !!