Kemenkumham Utus Kanwil Banten Selesaikan Masalah Penolakan Pembangunan Gereja di Cilegon

redaksiutama.com – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kemenkumham ) sedang melakukan verifikasi terkait tindakan Wali Kota Cilegon , Banten, Helldy Agustian yang turut menandatangani petisi penolakan pendirian sebuah gereja.

Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Kemenkumham Mualimin Abdi mengaku telah memerintahkan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Banten guna memeriksa masalah tersebut.

“Saya sudah perintahkan ke Kanwil Banten untuk segera lakukan kunjungan on the spot untuk cari masalahnya, cari informasinya,” kata Mualimin dalam media gathering di Kemenkumham, Jakarta Selatan, Jumat (9/9/2022).

Mualimin menyatakan, pihaknya ingin memastikan terlebih dahulu kebenaran dan duduk perkara penolakan pendirian gereja di Cilegon, termasuk sikap Wali Kota Helldy Agustian yang ikut menandatangani petisi.

Oleh karena itu, menurutnya, saat ini Kanwil Banten sedang melakukan verifikasi terkait peristiwa tersebut.

Mualimin lantas mengatakan, ia meminta hasil pemeriksaan itu dilaporkan ke Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly dan ditembuskan kepada dirinya.

“Saya memerintahkan agar dicek apa masalahnya, verifikasi,” tuturnya.

Mualimin menegaskan pihaknya sebagai aparatur pemerintah tidak akan condong kepada salah satu pihak berdasarkan kepercayaan yang dianut.

Ia mengaku telah bersumpah untuk mengedepankan kepentingan umum dan bersama.

“Dicek, verifikasi, kalau sudah diverifikasi ketemu, maka diajak dialog. Saya yakin tidak ada yang tidak bisa kita selesaikan dengan baik,” ujar Mualimin.

Sebelumnya, pembangunan Gereja HKBP Maranatha di Cikuasa, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, Banten ditolak sejumlah orang yang mengaku sebagai Komite Penyelamat Kearifan Lokal Kota Cilegon .

Penolakan dilakukan salah satunya dengan mendatangi DPRD Cilegon dan menemui Wali Kota Cilegon Helldy Agustian.

Penolakan itu disebut dilakukan berdasar pada Surat Keputusan (SK) Bupati Kepala Daerah Tingkat II Serang Nomor 189/Huk/SK/1975 tertanggal 20 maret 1975.

SK ini mengatur penutupan gereja maupun tempat jemaah agama kristen di Cilegon (dulu Kabupaten Serang).

Mengutip pemberitaan Tribunjateng.com, beredar video viral yang merekam Wali Kota Cilegon Helldy Agustian turut menandatangani petisi penolakan pembangunan gereja .

error: Content is protected !!