Kemenkes Larang Dokter dan ASN Ikut Demo Tolak RUU Kesehatan

redaksiutama.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan surat edaran yang mengingatkan dokter agar tidak meninggalkan tugas memberikan layanan pada jam kerja tanpa alasan sah dan izin dari pimpinan.

Surat edaran dengan nomor UM.01.05/I.2/17473/2022 ini menanggapi imbauan aksi damai di depan gedung DPR dan wilayah masing-masing pada hari ini, Senin (28/11/2022).

Imbauan itu diserukan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia ( PB IDI ) terkait penolakan RUU Kesehatan (Omnibus Law).

“Pegawai aparatur sipil negara dan pegawai non aparatur sipil negara khususnya dokter pada unit pelaksana teknis tidak diperkenankan meninggalkan tugas memberikan pelayanan pada jam kerja,” sebagaimana Kompas.com kutip dari surat edaran tersebut.

Surat tersebut ditandatangani Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, Azhar Jaya. Ia mengingatkan agar dokter mengedepankan pelayanan kepada pasien pada fasilitas pelayanan kesehatan.

Azhar juga mengingatkan pimpinan satuan kerja unit pelaksana menegakkan disiplin pegawai. Hal ini sebagaimana ditentukan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

Tidak hanya itu, Kemenkes juga mengancam akan menjatuhkan sanksi disiplin kepada dokter yang meninggalkan pelayanan dan mengikuti aksi damai.

“Bagi pimpinan unit pelaksana teknis dan dokter yang meninggalkan pelayanan untuk mengikuti aksi damai akan dikenakan aturan disiplin,” demikian bunyi poin keempat surat edaran tersebut.

Sebelumnya, PB IDI menyerukan aksi damai menolak RUU KEsehatan Omnibus Law di depan Gedung DPR RI hari ini.

Aksi ini diikuti oleh lima organisasi profesi yakni, IDI, Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Persatuan Perawat Indonesia (PPNI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

PB IDI juga mengimbau Ketua IDI Wilayah, Cabang, dan Perhimpunan seluruh Indonesia agar melaksanakan aksi serentak di gedung DPRD di masing-masing.

error: Content is protected !!