Kejari Jaksel limpahkan pekara Ferdy Sambo ke PN Jaksel

redaksiutama.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengirimkan surat pelimpahan terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, untuk persidanganperkara penembakan Brigadir NofriansyahYosuaHutabarat.

“Tunggu siang ini (pelimpahan),”kata Kepala Kejari Jaksel Syarief Sulaeman Nahdisaat dikonfirmasiANTARA di Jakarta, Senin.

Syarief mengatakan pelimpahan berkas para terdakwa ke PNJakarta Selatan itu sesuai dengan tempat kejadian perkara atau locusdelictiyang berada di wilayah hukum Jakarta Selatan.

“Untuk pelimpahan di PN Jaksel,” tambahnya.

Selain pelimpahan tahap II, yakni berupa tersangka dan barang bukti, dari penyidik Polri ke jaksa penuntut umum (JPU), Kejari Jaksel juga menyiapkan surat dakwaan untuk 11 terdakwa agar bisa segera disidangkan di pengadilan.

“Kami mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan yang dilakukan,” katanya.

Sementara itu, dihubungi secara terpisah, Humas PN Jakarta Selatan Harunomengatakanpihaknya telah mempersiapkan diri untuk menggelar sidang Ferdy Sambo dan kawan-kawan. Penunjukan majelis hakim akan dilakukan setelah pihak pengadilan menerima berkaspelimpahan dari JPU Kejari Jaksel.

“Penunjukan majelis hakim setelah berkas perkara, terdakwa, dan barang bukti dilimpahkan,”kata Haruno.

Kasus Ferdy Sambo memasuki babak baru pembuktian di persidangan setelah penyidik Bareskrim Polri melimpahkan tahap II tersangka dan barang bukti ke Kejaksaanpada Rabu (5/10), dengan total terdapat 12 berkas perkara untuk 11 tersangka.

Para terdakwa tersebut ialahFerdy Sambo, yang terlibat perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua dan obstruction of justice,Putri Candrawati (istri Ferdy Sambo), dan Kuat Maruf. Dua terdakwa berstatus anggota Polri dalam perkara pembunuhan berencana yaituBharada Richard Eliezer Pudihang Lumio dan Bripka Ricky Rizal Wibowo.

Sementara itu, terdakwa kasusobstructionof justicedanmasih berstatus sebagai anggota Polri adalah Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.

error: Content is protected !!