Kata Polri soal Temuan Komnas HAM Terkait Miras di Kanjuruhan adalah Obat Hewan Ternak

redaksiutama.com – >

JAKARTA, KOMPAS.com – Pihak Kepolisian menegaskan masih melakukan penyidikan soal Tragedi Kanjuruhan , Malang, Jawa Timur (Jatim), 1 Oktober 2022, termasuk soal dugaan temuan minuman keras di lokasi.

Berdasarkan dari keterangan dari tim Inafis, laboratorium forensik (labfor), dan penyidik Polri saat olah tempat kejadian perkara (TKP) ada ditemukan beberapa minuman beralkohol.

“Itu yang di lab hasilnya info dari labfor ada yang mengandung alkohol, etanol dan ada juga yang non (alkohol),” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis (13/10/2022).

Namun, Dedi tak bicara lebih lanjut soal jumlah atau rincian minuman keras yang telah disita tersebut.

Ia pun meminta agar semua pihak menunggu hasil penyidikan yang masih berlangsung.

“Untuk pelaku 170 KUHP di luar Stadion Kanjuruhan nunggu penyidik saja,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, temuan soal botol minuman keras di sekitar Stadion Kanjuruhan masih menjadi tanda tanya. Adapun tragedi Kanjuruhan memakan sebanyak 132 korban jiwa dan ratusan lainnya luka-luka.

Polisi sebelumnya pada 8 Oktober 2022, mengatakan bahwa 2 kardus botol obat sapi di Kanjuruhan adalah minuman keras.

Namun pada 12 Oktober 2022, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas) HAM mengonfirmasi bahwa temuan dua kardus “botol minuman keras” di Stadion Kanjuruhan merupakan obat hewan ternak.

Berdasarkan penyelidikan dan pemantauan Komnas HAM terhadap Tragedi Kanjuruhan yang telah dilakukan sejak 2 Oktober 2022, dua kardus botol obat sapi tersebut diletakan di Kanjuruhan sebagai titipan.

“Memang betul itu ditemukan di (kantor) Dispora. Kantornya Dispora itu bagian dari stadion,” ujar Komisioner Bidang Penyelidikan dan Pemantauan Komnas HAM, Choirul Anam, kepada wartawan pada Rabu (12/10/2022).

“Itu ada pemesanan, ada komunikasi soal pemesanan, dan mau dikembangkan soal usahanya. Katanya orang Dispora, yang punya memang dititip di sana karena mau dibawa ke Jakarta. Itu dititip di sana, di kantor Dispora yang itu bagian dari stadion,” kata dia.

error: Content is protected !!