redaksiutama.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta menegur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Pasalnya pernyataan Dedi yang mengatakan gas air mata bukan penyebab kematian ratusan penonton di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur dinilai menyakiti rasa keadilan masyarakat.
“Kapolri harus menegur Kadiv Humas Polri yang mengeluarkan statement melukai perasaan masyarakat,” ujar anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Santoso pada Kompas.com, Rabu (12/10/2022).
Ia menilai, saat ini publik tahu bahwa gas air mata menjadi penyebab kepanikan massal yang mengakibatkan ribuan penonton berdesakan.
Situasi itu akhirnya menyebabkan penumpukan, sehingga banyak penonton pingsan, terinjak, dan meninggal dunia.
“Semua publik tahu bahwa kematian itu diawali dari ditembakannya gas air mata ke arah penonton yang menimbulkan kepanikan,” paparnya.
Santoso menilai, pernyataan Dedi menegaskan bahwa kepolisian tak bersalah telah menembakan gas air mata.
“Analogi yang disampaikan Kadiv Humas Polri itu seakan-akan memberi pembenaran atas ditembakannya gas air mata pada peristiwa di Stadion Kanjuruhan,” ucap dia.
Terakhir ia mengapresiasi langkah sejumlah pejabat Polri yang mendatangi keluarga korban.
Namun, langkah tersebut tidak lantas menutup kesalah Polri dalam prosedur pengamanan di Stadion Kanjuruhan.
“Tidak boleh akhirnya meniadakan tindakan pelanggaran yang mengakibatkan tewasnya suporter Arema,” pungkasnya.
Diketahui Dedi menyampaikan tiga hal terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan.
Pertama, kematian penonton bukan karena gas air mata. Kedua, gas air mata tidak berbahaya meski digunakan dalam jumlah besar.
Terakhir, gas air mata kadaluwarsa memiliki dampak lebih ringan.
Sementara itu Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengungkapkan gas air mata adalah pemicu utama kepanikan penonton.
Sehingga terjadi penumpukan yang berujung kematian 131 suporter Arema Malang.
“Berdesak-desakan dengan mata yang sakit, dada yang sesak, susah napas dan sebagainya,” jelasnya.