Kapal Vietnam Kerap Lakukan Illegal Fishing di Laut Natuna Utara, Pemerintah Diminta Tegas

redaksiutama.com – Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Vietnam dilaporkan kerap melakukan aktivitas illegal fishing di laut Natuna Utara yang menjadi wilayah negosiasi landas kontinen antara Indonesia- Vietnam .

Menurut Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) sebanyak 54 kapal asing Vietnam dilaporkan melakukan illegal fishing selama periode September 2022.

CEO IOJI Achmad Santoso mengemukakan, tren operasi kapal ikan asing Vietnam di perairan ZEE Indonesia sudah berlangsung sejak tahun 2021 hingga September 2022.

Menurutnya, apa yang dilakukan oleh kapal asing Vietnam telah melanggar pasal 56 UNCLOS 1982.

Di samping itu, kapal ikan asing Vietnam tersebut menggunakan alat yang dapat merusak ekosistem biota laut saat melakukan illegal fishing .

“Kapal ikan asing Vietnam memakai alat penangkapan ikan jenis pair trawl masuk kategori alat tangkap yang merusak sumber daya ikan dan dilarang penggunaannya di seluruh wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia,” ujarnya dalam keterangannya, Senin, 28 November 2022.

Terkait hal ini, ia menilai pemerintah Indonesia punya wewenang untuk menindak kapal ikan asing Vietnam yang melanggar kawasan Laut Natuna Utara.

Pelanggaran yang dilakukan kapal ikan asing Vietnam , kata Achmad, dapat dikenakan sanksi pidana dan hukuman penjara paling lama enam tahun serta denda paling banyak Rp30 miliar.

“Pemerintah Indonesia memiliki wewenang dan kewajiban utama untuk mengambil segala tindakan yang diperlukan untuk menindak pelanggaran pemanfaatan sumber daya ikan di ZEE Indonesia,” ujarnya.

Co-Founder IOJI Andreas Aditya Salim menilai aktivitas kapal ikan asing Vietnam di sebelah selatan garis kontinental Indonesia dan Vietnam merupakan pelanggaran terhadap hak kedaulatan Indonesia.

Selain itu, tambahnya, pemerintah Vietnam tidak menunjukkan itikad baik soal proses perundingan batas ZEE yang sampai saat ini masih berjalan.

Sementara itu, dosen Hukum Internasional di Fakultas Hukum Universitas Indonesia Arie Afriansyah menilai situasi ini menjadi bagian dari perjuangan Vietnam untuk menekan Indonesia agar mendapat lebih banyak keuntungan dalam perundingan batas ZEE Indonesia- Vietnam yang saat ini masih terus berlangsung.

Di samping kapal ikan asing yang kerap hilir mudik di perairan ZEE , kapal milik pemerintah Vietnam (VFRS) dilaprokan turut berlayar di perairan yang sama dan jumlahnya bertambah banyak yakni 12 unit pada periode September 2022.

Menurut data dari TNI-AL, VFRS masih terus berada di sebelah Utara dekat garis batas Landas Kontinen tahun 2003 selama Oktober 2022.

Sementara, pada 16 November 2022, dua unit kapal ikan asing berbendera Vietnam terdeteksi beroperasi secara ilegal di Wilayah Perairan Laut Natuna Utara dan akhirnya ditangkap.

Kapal ikan tersebut diduga mengoperasikan alat penangkap ikan pair trawl yang dilarang penggunannya.

Isu penetapan batas ZEE antara Indonesia dan Vietnam sendiri terus dibahas lantaran pemberian konsesi Indonesia ke Vietnam dinilai telah merugikan kedaulatan dan sektor perikanan nasional.

Tahun 2022, kedua negara telah melakukan tiga perundingan teknis dengan pertemuan terakhir berlangsung di Hanoi, Vietnam pada 24-25 November 2022.***

error: Content is protected !!
Exit mobile version