Kalah Gugatan Nikel di WTO, Begini Cara Jokowi Bisa Melawan!

redaksiutama.com – Pemerintah Indonesia diketahui kalah dalam gugatan Uni Eropa ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait penghentian ekspor produk bijih nikel. Tak tinggal diam pemerintah pun akan mengajukan banding atas kekalahan tersebut.

Wakil Menteri Perdagangan RI (2011-2014) Bayu Krisnamurthi menilai setelah adanya putusan dari WTO, setidaknya ada beberapa jalur yang dapat ditempuh pemerintah dalam menghadapi gugatan tersebut. Pertama, pemerintah dapat pergi ke suatu badan bernama Appellate Body untuk meninjau ulang kembali.

“Tapi badan ini mati sekarang tidak berfungsi karena Amerika Serikat yang secara statuta dari WTO punya peran strategis dia tidak mau lagi terlibat di situ tidak mau memberikan pengganti orang yang ada di situ. Badan ini sebenarnya badan yang ideal tapi dia tidak bisa berfungsi,” ujarnya dalam wawancara bersama CNBC Indonesia, Kamis (1/12/2022).

Kemudian melalui cara kedua yakni dengan banding arbitrase dengan sistem Multi-Party Interim Appeal Through Arbitration (MPIA). Adapun sistem ini sendiri merupakan alternatif dari Appellate Body.

Meski begitu, sistem ini sangat tergantung pada negara-negara mana yang mau terlibat, negara-negara mana yang mau menjadi penengah dan negara-negara mana yang tidak mau. “Itu ada lobi politik ada lobi macam-macam yang mungkin ini bisa membuat waktunya jadi bisa setahun bisa dua tahun,” katanya.

Berikutnya cara yang terakhir adalah penyelesaian secara bilateral. Pemerintah Indonesia bisa melakukan pendekatan dan membuat diplomasi dengan saling tukar menukar nota legalitas. “Bisa kemudian juga saling memberikan argumentasi ekonomi karena terkadang, ok ini tidak sesuai dengan kesepakatan tetapi memberi manfaat bukan hanya bagi Indonesia tapi juga bagi negara yg menggugat atau bahkan bisa pakai pendekatan politik dengan berbagai macam cara diplomasi,” ujarnya.

Seperti diketahui, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan para menteri ekonominya untuk melakukan banding hukum atas kekalahan gugatan Uni Eropa di Badan Penyelesaian Sengketa atau Dispute Settlement Body (DSB) WTO.

“Ekspor bahan mentah sekali lagi meski kita kalah di WTO urusan nikel ini di gugat Uni Eropa kita kalah, tidak apa-apa kita sampaikan ke Menteri banding,” terang Presiden Jokowi dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Investasi Tahun 2022, Rabu (30/11/2022). Jokowi menegaskan, bahwa kebijakan hilirisasi dan larangan ekspor nikel merupakan upaya pemerintah mencari nilai tambah di dalam negeri.

Sebagai contoh, atas pelarangan ekspor nikel dan melakukan hilirisasi di dalam negeri, nilai ekspor nikel mengalami loncatan yang signifikan. Dari tahun 2017 – 2018 yang nilai ekspornya hanya US$ 1,1 miliar atau sekitar Rp 19 – 20 triliun melejit di tahun 2021 mencapai US$ 20,8 miliar atau Rp 300 triliun lebih. “18 kali lipat kita hitung nilai tambahnya,” tandas Presiden Jokowi.

error: Content is protected !!