Jubir RKUHP Nilai Bharada E Layak Dapat Status “Juctice Collaborator”

redaksiutama.com – Juru Bicara Sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Albert Aries menilai terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E layak mendapat status saksi pelaku atau justice collaborator (JC) dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Hal itu disampaikan Albert saat dihadirkan tim penasihat hukum Bharada E sebagai ahli pidana yang meringankan dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Penilaian itu bermula ketika salah seorang penasihat hukum Bharada E mempertanyakan kelayakan kliennya mendapatkan status JC dari LPSK.

“Ada anggapan bahwa status JC tersebut tidak bisa diterapkan kepada terdakwa. Bagaimana pendapat dari sudut pandang ahli?” tanya Penasihat Hukum Bharada E dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2022).

Merespons pertanyaan itu, Albert lantas menyinggung penjelasan Pasal 5 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Albert berpandangan, status justice collaborator dapat diberikan kepada seseorang yang terkait dalam suatu perbuatan tindak pidana yang bisa membuatnya berada di posisi terancam.

“Di sana dikatakan bahwa tindak pidana lain yang mengakibatkan posisi saksi atau korban di hadapkan pada situasi yang sangat membahayakan jiwanya,” papar Albert.

“Berarti ini (pemberian status JC itu) dinilai secara obyektif oleh LPSK dalam memberikan perlindungan tadi,” terang dia.

Lebih jauh, Albert juga menilai dasar hukum syarat pemberian JC juga tercantum di Pasal 28 UU Perlindungan Saksi dan Korban.

Pengajar di Fakultas Hukum Universitas Trisakti ini mengungkapkan bahwa JC bakal diberikan kepada pihak yang bukan merupakan pelaku utama dalam suatu tindak pidana.

“Poin menarik adalah di poin e, adanya ancaman nyata atau kekhawatiran mengenai kejadian, ancaman fisik atau psikis terhadap saksi pelaku atau keluarganya,” kata Albert.

“Ketika memenuhi syarat yang ditentukan Pasal 28 dan sesuai penjelasan Pasal 5 Ayat 2 yang ukuran objektif, perlindungan itu bisa diberikan kepada seseorang yang memang ingin mengungkap suatu kejahatan,” jelasnya.

Terkait kasus ini, Richard Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Dalam persidangan sebelumnya, Selasa (27/12/2022), Penasihat Hukum terdakwa Putri Candrawathi, Febri Diansyah mempertanyakan status JC dalam perkara kasus pembunuhan berencana Brigadiar J kepada ahli hukum pidana Prof. Dr. Elwi Danil, S.H., M.H yang merupakan Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Andalas.

Adapun Elwi dihadirkan sebagai saksi a de charge atau saksi yang menguntungkan untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Febri Diansyah tidak menyebut secara langsung Richard Eliezer sebagai justice collaborator. Namun, Febri hanya mempertanyakan apakah pantas orang yang pernah berbohong dijadikan sebagai justice collaborator.

“Apakah seseorang yang pernah berbohong dalam proses pemeriksaan pidana juga bukan sekali bohongnya, bisa lebih dari satu kali kemudian dia juga memberikan keterangan di persidangan secara tidak konsisten pantas menjadi JC,” tanya Febri dalam persidangan kemarin.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

error: Content is protected !!