Jokowi Kalah Gugatan Nikel di WTO, Larangan Ekspor Gaspol!

redaksiutama.com – Wakil Menteri Perdagangan RI (2011-2014) Bayu Krisnamurthi mendukung langkah pemerintah untuk tetap melanjutkan kebijakan larangan ekspor bijih nikel. Sekalipun saat ini Indonesia kalah dalam gugatan Uni Eropa ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait penghentian ekspor bijih tersebut.

Menurut dia, Indonesia tidak perlu menarik kembali kebijakan yang sudah dikeluarkan sebelumnya. Mengingat. masih terdapat opsi banding untuk menghadapi gugatan Uni Eropa itu.

“Kalau menurut saya selama ini dalam pada saat kita digugat, kita sudah menerapkan itu, jadi menurut saya jalan aja terus nggak apa-apa dan saya sangat mendukung bahwa pemerintah akan mengambil pilihan jalan banding ya,” kata dia dalam wawancara bersama CNBC Indonesia, Kamis (1/12/2022).

Bayu sendiri menyadari selain kebijakan larangan ekspor bijih nikel, pemerintah juga berencana melanjutkan untuk melarang ekspor komoditas mineral dalam bentuk mentah lainnya dalam waktu dekat. Misalnya seperti bauksit.

Adapun dengan adanya pelarangan bauksit, pemerintah Indonesia kemungkinan juga akan menghadapi masalah yang sama seperti nikel. Namun ia tetap mendorong pemerintah untuk konsisten menerapkan kebijakan larangan ekspor untuk komoditas mineral strategis itu.

Pasalnya, kebijakan ini akan meningkatkan nilai tambah untuk produk mineral tambang yang selama ini diekspor dalam bentuk bahan mentah. Oleh sebab itu, banyak argumentasi yang bisa Indonesia berikan dalam menghadapi gugatan Uni Eropa atas larangan ekspor produk mineral tambang.

Paling tidak pemerintah dapat menunjukkan bahwa langkah kebijakan Indonesia bukan hanya bermanfaat bagi Indonesia tetapi juga bermanfaat bagi negara lain dan dunia.

“Misalnya salah satunya yang menarik diskusi nikel kemarin adalah bahwa dengan kebijakan itu ternyata tambang ilegal di Indonesia yang sangat merusak lingkungan jauh menurun dan itu akhirnya apa memberi manfaat yang lain kepada dunia karena dengan demikian lingkungan Indonesia jadi lebih terjaga dan itu menurut saya positif langkah-langkah ini harus kita lakukan,” ujarnya.

Untuk diketahui, pemerintah Indonesia tetap mempunyai pendirian kuat mengenai kebijakan larangan ekspor bijih nikel. Sekalipun dinyatakan kalah dalam gugatan Uni Eropa kepada Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif sebelumnya menilai bahwa keputusan panel belum memiliki kekuatan hukum tetap sehingga pemerintah akan melakukan banding. Dengan begitu, Indonesia tidak perlu mengubah peraturan atau bahkan mencabut kebijakan yang sebelumnya sudah dilakukan.

“Indonesia tidak perlu mengubah peraturan atau bahkan mencabut kebijakan yang dianggap tidak sesuai sebelum keputusan sengketa diadopsi Dispute Settlement Body (DSB),” kata dia dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII, Senin (21/11/2022).

Pemerintah juga akan mempertahankan kebijakan hilirisasi mineral (nikel) dengan mempercepat proses pembangunan smelter. Adapun final panel report yang sudah keluar pada tanggal 17 Oktober 2022 berisi beberapa poin penegasan.

“Memutuskan bahwa kebijakan Ekspor dan Kewajiban Pengolahan dan Pemurnian Mineral Nikel di Indonesia terbukti melanggar ketentuan WTO Pasal XI.1 GATT 1994 dan tidak dapat dijustifikasi dengan Pasal XI.2 (a) dan XX (d) GATT 1994,” kata Arifin.

Berikutnya menolak pembelaan yang diajukan oleh Pemerintah Indonesia terkait dengan keterbatasan jumlah Cadangan Nikel Nasional dan untuk melaksanakan Good Mining Practice (Aspek Lingkungan) sebagai dasar pembelaan.

Kemudian, final report akan didistribusikan kepada anggota WTO lainnya pada tanggal 30 November 2022 dan akan dimasukan ke dalam agenda DSB pada tanggal 20 Desember 2022.

Setidaknya ada beberapa peraturan perundang-undangan yang dinilai melanggar ketentuan WTO. Pertama, UU Nomor 4 Tahun 2009: Pertambangan Mineral dan Batubara.

Kedua, Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019: Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara.

Ketiga, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96 Tahun 2019: Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian. Keempat, Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020: Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

error: Content is protected !!