Jenis- jenis Malapraktik

redaksiutama.com – ecara etimologi, malapraktik adalah suatu tindakan atau intervensi yang salah yang dilakukan oleh suatu profesi.

Kesalahan tersebut kerap kali berawal dari adanya tindakan kelalaian atau kegagalan dalam mengaplikasikan ilmu pengetahuan serta keterampilan yang sesuai.

Adapun malapraktik medis adalah malapraktik yang dilakukan oleh profesional di dunia kedokteran atau kesehatan.

Dalam dunia medis, malapraktik terbagi menjadi beberapa jenis , yakni:

  • Malapraktik kriminal atau pidana,
  • Malapraktik sipil atau perdata,
  • Malapraktik etik.

Malapraktik kriminal atau pidana

Jenis kesalahan tindakan ini termasuk dalam kecerobohan, kesengajaan, serta kelalaian dalam melakukan intervensi medis. Melakukan tindakan tanpa adanya persetujuan klien juga termasuk dalam malapraktik jenis ini.

Selain itu, bersepakat untuk melakukan tindak pidana yang menyebabkan luka atau kematian pasien termasuk pula dalam malapraktik kriminal.

Contoh malapraktik pidana , misalnya melakukan euthanasia tanpa adanya indikasi medis, salah memberikan obat, tidak berhati-hati dalam memberikan perawatan sehingga mengakibatkan luka atau kematian pasien, dan lain-lain.

Dokter atau tenaga medis yang terbukti melakukan tindakan malapraktik pidana, dapat dijerat dengan menggunakan pasal-pasal yang ada di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Malapraktik sipil atau perdata

Malapraktik jenis ini jika ada pelanggaran kesepakatan awal sehingga menimbulkan kerugian pada pasien.

Adapun pelanggaran tersebut dapat berupa:

  • tidak melakukan kewajiban atau terlambat melakukan,
  • dilakukan namun tidak sempurna, atau
  • pengalihan tanggung jawab tanpa kesepakatan.

Contoh malapraktik perdata , misalnya seorang dokter yang ternyata meninggalkan sisa perban di dalam tubuh pasien saat melakukan operasi.

Akibatnya, timbul komplikasi paska bedah sehingga pasien harus dilakukan operasi kembali.
Dalam hal ini, rumah sakit dapat ikut menjadi pihak yang bertanggung jawab dan bertanggung gugat atas terganggunya hak pasien.

Namun, harus dibuktikan bahwa tindakan dokter itu dalam rangka melaksanakan kewajiban rumah sakit.

Malapraktik etik

Malapraktik etik merupakan jenis malapraktik yang diatur sesuai dengan kode etik profesi. Malapraktik jenis ini dapat mengarah pada penyalahgunaan pelayanan dan bisa menjadi kasus hukum.

Contoh malapraktik etik , misalnya:

  • pelayanan yang kurang maksimal bagi pasien-pasien yang kurang mampu dan tidak bisa membayar,
  • menambah lama perawatan pada pasien kelas VIP dengan alasan medik agar income bertambah,
  • pasien yang tidak mampu dan tidak punya asuransi dirujuk ke rumah sakit lain,
  • tidak menerima pasien dalam kondisi “terminal” untuk menekan angka kematian dan menjaga nama baik rumah sakit,
  • dan lain-lain.

Referensi:

  • Asri, Ardison. 2022. Tindak Pidana Khusus. Sukabumi: Jejak.
  • Beo, Yosef Andrian, dkk. 2022. Etika Keperawatan. Padang: Global Eksekutif Teknologi.
error: Content is protected !!