Jaksa KPK Minta Bantuan Jenderal Andika Perkasa untuk Panggil Eks KSAU Agus Supriatna

redaksiutama.com – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna melalui Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

Agus dipanggil sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW)-101. Dalam perkara ini, Agus diduga menerima jatah sebesar Rp 17,7 miliar.

Jaksa KPK Arif Suhermanto mengatakan, permintaan bantuan itu disampaikan melalui surat. Selain kepada Andika, KPK juga mengirimkan surat kepada KSAU saat ini, Marsekal TNI Fadjar Prasetyo.

“Iya kami sampaikan melalui dua mekanisme yaitu panggilan melalui TNI, baik melalui panglima TNI maupun melalui KSAU,” kata Arif saat ditemui awak media usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (28/11/2022).

Selain itu, lanjut Arif, KPK juga mengirimkan surat pemanggilan tersebut melalui kantor Pos dan secara langsung ke kediaman Agus.

Arif nengatakan, alamat rumah Agus yang diketahui KPK terletak di Jalan Trikora 69, Halim Perdana Kusumah dan Jalan Raflesia, Bogor.

Dia menambahkan, pihaknya telah mengantongi tanda terima dari surat yang telah dikirimkan.

“Tentu, kalau semua pihak-pihak yang kita mintai bantuan ada tanda terimanya,” tutur Arif.

Meski demikian, KPK masih mengonfirmasi apakah surat itu telah diterima Agus maupun keluarganya atau belum.

Sebab, keberadaan Agus tidak diketahui. Saat surat dikirim ke kediaman di Halim Perdana Kusumah misalnya, petugas di lokasi menyebut Agus tidak lagi tinggal di rumah itu.

Begitu pun kediaman di Bogor, berdasarkan informasi yang diterima KPK Agus tidak lagi tinggal di rumah tersebut.

“Kami sudah ke dua tempat itu, diinfokan seperti yang di Trikora yang bersangkutan tidak di situ lagi, yang di Raflesia (Bogor) juga sama,” ujarnya.

Dalam persidangan, Arif menyebut pihak TNI juga tidak mengetahui keberadaan Agus. Mereka juga mengatakan Agus tidak lagi tinggal di Jalan Trikora.

“Kami juga menanyakan pada Dinas TNI tapi juga tidak ada informasi mengenai keberadaan uang bersangkutan,” kata Arif.

Diberitakan sebelumnya, nama Agus bukan hanya terseret dalam kasus dugaan korupsi ini. Jaksa menduga Agus menerima jatah Rp 17.733.600.000 atau Rp 17,7 miliar dari terdakwa tunggal perkara ini yakni Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh.

Jumlah itu senilai 4 persen dari jumlah uang yang dibayarkan pada termin pertama. Jatah ini disebut sebagai Dana Komando (Dako).

Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut Irfan memperkaya diri sendiri 183.207.870.911,13; korporasi Agusta Westland 29.500.00 dollar AS atau Rp Rp 391.616.035.000; serta perusahaan Lejardo. Pte.Ltd., sebesar 10.950.826,37 dollar AS atau Rp 146.342.494.088,87.

Irfan juga didakwa membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp 738,9 miliar.

error: Content is protected !!