Ismail Bolong Diburu Polisi, Akankah Terungkap Jenderal Penerima Suap Tambang Ilegal?

redaksiutama.com – – Mabes Polri menyatakan sedang memburu mantan anggotanya sendiri, Ismail Bolong yang beberapa waktu lalu mengaku menyetorkan uang miliaran rupiah kepada Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pencarian tidak hanya dilakukan oleh tim dari Mabes Polri. Menurut dia, tim dari Polda Kalimantan Timur juga bergerak.

“Ismail Bolong sekarang tentunya tim yang mencari, baik dari (Polda) Kaltim ataupun dari Mabes ditunggu saja,” kata Sigit di GBK, Senayan, Jakarta, Sabtu (26/11/2022).

Sigit mengatakan, sebelumnya Polri telah memanggil Ismail Bolong. Ia disebut menjadi kunci untuk mengungkap dugaan tambang ilegal dan setoran uang ‘beking’ ke pejabat tinggi Polri.

Menurut dia, keterangan Ismail Bolong diperlukan. Sebab, penyelidikan harus dilengkapi dengan alat bukti.

“Tentunya kita kan mulai dari Ismail bolong dulu, nanti dari sana lalu kita periksa. Karena kan kalau proses pidana kan pasti harus ada alat bukti yang cukup,” ujar Sigit.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Brigjen Pipit Rismanto mengatakan, Polri akan mengirimkan panggilan kedua untuk Ismail Bolong.

Ia akan dicecar terkait dugaan tambang ilegal yang disebut beroperasi di wilayah Kalimantan Timur.

“Kalau rumahnya kan jelas semua, hanya keberadaan yang bersangkutan ya (masih dicari). Tapi nanti kita kabarin ya,” tutur Pipit.

Sementara itu, Polda Kalimantan Timur juga bergerak mencari keberadaan dan menangkap Ismail Bolong.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo mengatakan, keberadaan Ismail Bolong hingga saat ini belum diketahui setelah ia berhenti dari kepolisian pada Juli 2022 lalu.

“Iya, kami sedang melakukan penyelidikan keberadaannya (Ismail Bolong),” kata Yusuf pada Jumat (25/11/2022).

Menurut Yusuf, Tim Polda Kalimantan Timur memeriksa sejumlah tempat yang biasa didatangi Ismail Bolong. Pihaknya juga telah melakukan pemetaan untuk mencari Ismail Bolong.

“Keberadaannya kan belum tentu di Kaltim tapi kami sudah mapping, hasilnya belum dapat di-publish,” kata Yusuf.

Sebelumnya, dalam sebuah video yang beredar di media sosial Ismail mengaku menjadi pengepul batubara ilegal di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Saat itu, ia menjadi anggota Satuan Intelijen dan keamanan (Sat Intelkam) Kepolisian Resor Samarinda.

Ismail mengaku menyetor uang Rp 6 miliar dalam tiga tahap, yakni September, Oktober, dan November 2021. Uang itu bersumber dari penjualan batubara yang dikumpulkan sekitar Rp 5-10 miliar per bulan.

Namun, selang beberapa waktu setelah pernyataan itu beredar luas di media sosial, Ismail mengklarifikasi pernyataannya.

Pernyataan tersebut menarik perhatian publik. Sebagian kelompok masyarakat mendesak Komjen Agus Andrianto dinonaktifkan. Selain itu, DPR mendorong Polri menyelesaikan kasus tersebut.

Menindaklanjuti persoalan ini, Bareskrim Polri kemudian memanggil Ismail Bolong untuk menjalani pemeriksaan. Namun, ia tidak berada di kediamannya.

Modus Lama, Mesti Diusut Tuntas

Isu setoran uang tambang ilegal itu disebut-sebut sebagai ‘perang bintang’ di dalam tubuh korps Bhayangkara pasca kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat mencuat ke publik.

Kasus itu menyeret sejumlah jenderal polisi ke penjara. Dua di antaranya adalah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan mantan Karo Paminal Hendra Kurniawan.

Meski demikian, Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) bidang kepolisian, Bambang Rukminto ragu kasus Ismail Bolong merupakan bentuk balas dendam kubu Sambo.

Menurut Bambang, kasus setoran tambang ilegal itu telah diusut Sambo pada April lalu, atau beberapa bulan sebelum Brigadir Yosua tewas.

“Kalau kemudian Kabareskrim merasa diserang ini menjadi aneh karena pemeriksaan itu ditandatangani Ferdy Sambo tanggal 7 April,” kata Bambang kepada Kompas.com, Sabtu (26/11/2022).

Bambang tidak melihat adanya tendensi balas dendam maupun keinginan geng Sambo untuk menjatuhkan Kabareskrim.

Namun, di sisi lain Bambang juga menemukan keganjilan berikutnya. Menurutnya, jika memang Kabareskrim dan sejumlah petinggi Polri lainnya diduga terlibat setoran tambang ilegal itu, kasus ini seharusnya dituntaskan.

Sejumlah orang yang diduga menerima setoran uang itu diproses secara di Propam Polri dengan hukuman minimal sanksi etik.

Lebih lanjut, Bambang mendesak kasus Ismail Bolong ini dituntaskan. Polri semestinya menghukum pejabat tingginya jika terbukti terlibat alih-alih ditutupi.

“Yang lebih penting daripada itu semua adalah substansi dari kasus ini, bahwa di internal kepolisian itu ada problem yang harus diselesaikan,” tutur Bambang.

Sementara itu, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menyebut setoran uang ke polisi dari tambang ilegal merupakan modus lama.

Termasuk dalam hal ini adalah dugaan operasi tambang ilegal di mana Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menerima setoran hingga miliaran rupiah.

“Saya kira pertambangan ilegal dengan setoran ke polisi adalah modus lama, bisa jadi pelakunya sudah lintas generasi,” kata Kepala Divisi Hukum JATAM Nasional Muhammad Jamil melalui pesan singkat, Jumat (25/11/2022).

Jamil mengatakan, penegakan hukum terhadap operasi tambang ilegal berada di kepolisian. Namun, yang sering terjadi adalah uang dari tambang itu mengalir ke kantong pribadi sejumlah aparat kepolisian.

“Nah, pola untuk membungkam atau membuat polisi tidak melaksanakan kewajibannya adalah dengan membungkamnya dengan godaan setoran tunai,” ujar Jamil.

error: Content is protected !!