Isi Perppu Pemilu: Nomor Urut Parpol Lama Bisa Tak Diundi

redaksiutama.com – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu resmi mengakomodasi usulan agar nomor urut partai politik peserta Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 sebelumnya tak perlu lagi diundi pada Pileg 2024.

Perppu ini bahkan memberikan keleluasaan kepada parpol peserta Pileg 2019 untuk memilih, apakah hendak menggunakan nomor urut pada Pileg 2019 atau ikut undian nomor urut baru untuk Pileg 2024.

“Partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk pemilu anggota DPR pada tahun 2019 dan telah ditetapkan sebagai peserta pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan nomor urut partai politik peserta pemilu yang sama pada pemilu tahun 2019,” tulis Pasal 179 Perppu Pemilu yang terbit hari ini, Selasa (13/12/2022).

“..atau mengikuti penetapan nomor urut partai politik peserta pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil partai politik peserta pemilu.”

Sementara itu, khusus untuk partai politik lokal Aceh peserta pemilu, nomor urutnya akan tetap diundi dengan pengaturan lebih lanjut dalam Peraturan KPU.

Usul soal tak perlu diundinya nomor urut parpol lama mulanya diutarakan Ketua Umum PDI-P, Megawati Soekarnoputri, dalam lawatannya ke Seoul, Korea Selatan, pada Jumat (16/9/2022).

Megawati mengungkapkan sejumlah dalih di balik usulannya itu, namun terutama soal klaim penghematan biaya alat peraga kampanye.

Belakangan, usul ini disambut positif oleh partai-partai politik di Senayan, yang secara praktis bakal diuntungkan karena tak perlu lagi berkampanye dengan nomor urut berbeda.

Beberapa pekan lalu, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia membenarkan bahwa Dewan, pemerintah, dan penyelenggara pemilu, secara substantif telah sepakat bahwa aturan ini akan direalisasikan dalam Perppu Pemilu, meski Perppu Pemilu sebelumnya direncanakan hanya untuk mengakomodasi pemilu di provinsi baru Papua dan Papua Barat.

Sementara itu, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), menganggap aneh pengaturan soal nomor urut yang diusulkan Megawati, karena berpotensi diskriminatif untuk partai-partai politik nonparlemen dan pendatang baru di Pemilu 2024 .

“Setiap parpol harus mendapatkan perlakuan yang sama. Dengan adanya pengundian nomor urut maka baik partai yang baru ataupun yang lama mendapatkan kesetaraan,” ujar Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati, Minggu (18/9/2022).

Usulan itu juga sudah ditolak dan ramai-ramai dikecam parpol-parpol pendatang baru.

Diskriminatif

Partai Buruh menegaskan bahwa pengundian nomor urut partai politik untuk peserta pemilu merupakan hal yang harus dilakukan.

Hal itu bukan saja karena Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengamanatkan demikian, namun juga sebagai prinsip kesetaraan dalam demokrasi.

“Nomor urut tidak diundi kita tidak setuju. Harus ada pengundian nomor urut,” ujar Presiden Partai Buruh Said Iqbal lewat sambungan telepon kepada Kompas.com, Senin (21/11/2022).

“Pengundian nomor urut adalah sebagai salah satu cara kita untuk memperlakukan seluruh parpol peserta pemilu mendapatkan hak yang sama,” tambahnya.

Ia menjelaskan, dalam negara demokrasi, negara seharusnya tidak pandang bulu terhadap partai-partai peserta pemilu, baik mereka merupakan partai politik lama, penguasa maupun pendatang baru.

“Esensi nomor urut itu kan untuk saling bertenggang rasa, saling menghormati. Partai lama menghormati partai baru, partai lama bisa melanjutkan kekuasaannya lewat pemilu, partai baru mendapat kesempatan yang sama. Untuk meletakkannya di surat suara, ya nomor urut,” ungkap Iqbal.

Tak ada urgensinya

Sementara itu, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) mempertanyakan urgensi dihapusnya undian nomor urut bagi partai politik peserta Pemilu 2019, termasuk partai-partai yang saat ini ada di DPR RI, masuk sebagai materi Perppu.

Ia mengaku menyerahkan kepada publik untuk menilai sejauh mana rasionalitas para penguasa memasukkan rencana penghapusan undian nomor urut itu di Perppu Pemilu nanti.

Sebab, perppu seharusnya dibuat untuk menjawab kegentingan yang mendesak, sehingga pasal-pasal yang diatur di dalamnya juga harus mencerminkan kedaruratan itu.

“Kalau di perppu mau dimasukkan aturan tersebut tinggal dicek saja apakah perppu memenuhi syarat untuk itu atau berlebihan,” kata Ketua Umum PKN, Gede Pasek, kepada Kompas.com pada Senin (21/11/2022).

“Bukan masalah setuju tidak setuju. Kita hanya mengajak agar bersama-sama menjaga marwah konstitusi sehingga bisa membedakan apa UU dan apa perppu, sebab syaratnya berbeda. Perppu itu kan ada hal ikhwal yang genting dan memaksa,” jelasnya.

Alasan senada sebelumnya pernah dilontarkan Partai Ummat. Partai besutan Amien Rais itu dengan blak-blakan menepis klaim Megawati bahwa aturan ini bertujuan sebagai penghematan.

Bagi Partai Ummat, yang belum pernah menjadi peserta pemilu, hal tersebut dinilai tidak substansial dan terdengar lebih memikirkan diri sendiri.

“Kalaupun harus ditanggapi, tentu tidak ada hubungan antara mencetak alat peraga dengan nomor partai yang lama (2019) dengan penghematan biaya yang dikeluarkan oleh negara,” kata Ridho dalam pesan tertulisnya kepada Kompas.com, Minggu (18/9/2022).

“Kecuali yang dimaksud adalah penghematan oleh partai lama yang pernah menjadi peserta Pemilu. Ini mengkonfirmasi yang saya sampaikan di atas, yaitu, usulan tersebut lebih memikirkan diri sendiri,” ia menambahkan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

error: Content is protected !!