redaksiutama.com – – Indonesia Police Watch (IPW) mendorong Polri untuk transparan memberikan informasi terkait sidang etik atas anggota yang diduga terlibat dalam dugaan pelanggaran kode etik di peristiwa kematian Brigadir J atau Yosua Hutabarat.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, penerapan slogan “Presisi” Polri diuji terkait keterbukaan informasi dalam hal sidang etik kasus tersebut.
“Publik menanti transparansi polri terkait hal tersebut. Jangan ramai di awal kasus kemudian redam ditelan waktu. Presisi polri diuji dalam hal keterbukaan informasi sidang etik tersebut,” kata Sugeng saat dihubungi, Kompas.com, Jumat (6/1/2023).
Berdasarkan catatan Kompas.com, ada lebih dari 30 anggota Polri diduga melakukan pelanggaran etik terkait kasus Brigadir J.
Sebanyak 18 anggota di antaranya sudah menjalani sidang etik. Namun, belasan lainnya masih belum diketahui apakah sudah disidang etik atau belum.
Sugeng mengatakan, Polri harus menuntaskan kerja Tim Khusus (Timsus) dan Inspektorat Khusus (Itsus) Polri yang menganani kasus kematian Yosua.
Menurut dia, hal itu termasuk memberi informasi soal putusan sidang KKEP dan banding yang telah digelar kepada sejumlah anggota.
“Proses sidang etik harus mengedepankan rasa keadilan, yang bersalah dihukum sesuai tingkat kesalahan. Bila tidak bersalah harus dibebaskan dari sanksi,” ujar dia.
Kapolri telah memutasi 34 anggotanya pada 22 Agustus 2022 imbas dari kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Mereka semua dimutasi berdasarkan rekomendasi dari Inspektorat Khusus (Itsus) yang menangani perkara penembakan Brigadir Yosua.
Dari catatan Kompas.com, per 31 Oktober 2022, ada 19 anggota yang menjalani sidang etik, termasuk mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo .
Mereka adalah 5 terdakwa obstruction of justice, yaitu Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.
Selanjutnya, sejumlah polisi lain yang disidang etik karena bersikap tak profesional, yakni AKP Dyah Candrawati, AKBP Pujiyarto, AKBP Jerry Raymond Siagian, Bharada Sadam, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi, Briptu Firman Dwi Ariyanto, Briptu Sigid Mukti Hanggono, Iptu Januar Arifin, AKP Idham Fadilah, Iptu Hardista Pramana Tampubolon, Ipda Arsyad Daiva Gunawan, AKBP Raindra Ramadhan Syah, Kombes Murbani Budi Pitono, serta AKBP Ridwan Soplanit.
Daftar terdakwa kasus Brigadir J
Adapun Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat merupakan ajudan dari Ferdy Sambo yang telah meninggal dunia akibat dibunuh pada 8 Juli 2022.
Yosua tewas ditembak oleh rekannya Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah dari Ferdy Sambo.
Pembunuhan berencana itu terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta.
Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, ada total 5 terdakwa yakni Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf selaku asisten rumah tangga Sambo.
Sementara itu, dalam perkara obstruction of justice ditetapkan 7 anggota polisi sebagai terdakwa, termasuk Ferdy Sambo.
Terdakwa lainnya yaitu Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.