Indosiar Bantah Ada Kepentingan Iklan Rokok di Laga Arema Vs Persebaya Malam Hari

redaksiutama.com – Direktur Program dan Produksi Indosiar dan SCTV, Harsiwi Achmad membantah ada kepentingan iklan rokok yang membuat laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya digelar malam hari.

“Saya kemukakan itu tidak benar,” ujar Harsiwi usai bertemu TGIPF Tragedi Kanjuruhan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (11/10/2022) malam.

Harsiwi menyatakan bahwa kerja sama penyelanggaraan Liga 1 sejak 2018 hingga kini tidak pernah ada iklan rokok.

Akan tetapi, ia mengakui jika iklan rokok baru muncul setelah pertandingan berakhir

“Karena itu namanya time signal rokok, itu waktu tertentu di mana rokok itu masuk. Itu jam 21.30 kan baru boleh beriklan,” katanya.

Harsiwi juga membantah bahwa laga Arema kontra Persebaya sengaja ditayangkan karena jam prime time di televisi.

“Tidak ada sama sekali,” tegas dia.

Harsiwi juga mengaku mendapat informasi adanya surat usulan perubahan waktu pertandingan Arema melawan Persebaya dari Polres Malang kepada PT Liga Indonesia Baru (LIB).

Usulan perubahan laga yakni dari malam menjadi sore hari.

Akan tetapi, surat usulan tersebut tak ditembuskan ke Indosiar. Selain itu, pihaknya juga mengaku tidak mempunyai kewenangan perihal perubahan waktu pertandingan.

“Jadi surat itu ditujukan kepada LIB dan kemudian LIB mengatakan bahwa mereka akan berkoordinasi kembali dengan pihak perizinan,” kata dia.

“Akhirnya kita mendappatkan konfirmasi kembali pada tanggal 27 September bahwa jadwal yang semula yaitu jam 20.00 diizinkan kepolisian, oleh karena itu jadwalnya tetap begitu,” imbuh dia.

Adapun TGIPF pada hari ini telah memanggil beberapa pihak untuk dimintai klarifikasi. Antara lain Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, PSSI, PT Liga Indonesia Baru (LIB), serta Indosiar.

Sebelumnya, laga Arema FC kontra Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan , Sabtu (1/10/2022), berakhir dengan skor 2-3 untuk kemenangan tim tamu.

Seusai laga, kericuhan pun pecah. Pihak kepolisian menembakan gas air mata ke arah penonton yang berada di tribune stadion. Sebanyak 131 orang yang berada di dalam stadion meninggal dunia.

Terbaru, satu Aremania kembali meninggal dunia pada hari ini. Dengan demikian, total korban meninggal dunia mencapai 132 orang.

Polri telah menetapkan enam orang tersangka dalam tragedi Kanjuruhan .

Keenamnya yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC AH, Security Officer SS, Kabag Operasi Polres Malang WSS, Danki III Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.

Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUNP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Selain itu, ada 20 polisi yang melanggar etik, terdiri atas 6 personel Polres Malang dan 14 personel dari Satuan Brimob Polda Jawa Timur.

Merespons tragedi ini, pemerintah telah membentuk TGIPF Tragedi Kanjuruhan untuk mengusut kasus ini.

error: Content is protected !!